Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak 20 Permohonan Sengketa Pilkada

Kompas.com - 03/04/2017, 23:26 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal terhadap 22 permohonan perselisihan hasil pilkada (sengketa pilkada), Senin (4/3/2017).

Sebanyak 20 dari 22 permohonan tersebut tidak dapat diterima, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap sidang panel/pleno yang akan digelar pada 6 April hingga 2 Mei 2017.

MK tidak melanjutkan 20 permohonan sengketa pilkada tersebut dengan beberapa alasan.

Pertama, karena selisih perolehan suara tidak sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Adapun permohonan sengketa pilkada yang gugur karena ketentuan pasal tersebut, yakni Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Jepara, Kabupaten Tebo, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Pidie-Aceh, Kabupaten Buru, Kabupaten Sangihe, dan Kabupaten Mappi.

Selain itu, Kabupaten Sarmi (permohonan diajukan oleh paslon nomor pemilihan 3, yakni Albertus Suripno-Adrian Roi Senis), Kabupaten Sarmi (permohonan diajukan oleh paslon nomor pemilihan 4, yakni Demianus Kyeuw Kyeuw-Musriadi), Kabupaten Maluku Tenggara Barat (permohonan diajukan oleh paslon nomor pemilihan 3, yakni Dharma Oratmangun-Markus Faraknimella), dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (permohonan diajukan paslon nomor pemilihan 2, yakni Petrus P Werembinan-Jusuf Siletty).

Alasan kedua, karena permohonan sengketa diajukan melebihi tenggat waktu yang telah ditentukan. Tenggat waktu itu adalah tiga hari setelah rekapitulasi perolehan suara diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Aturan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 157 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Adapun permohonan sengketa pilkada yang gugur karena ketentuan pasal tersebut, yakni Kota Batu, Kabupaten Bireun, Kabupaten Sarmi (permohonan diajukan oleh paslon nomor pemilihan 2, yakni Mesak Manibor-Sholeh).

Alasan ketiga, permohonan diajukan oleh bukan pasangan calon kepala daerah. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 157 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Adapun permohonan sengketa pilkada yang gugur karena ketentuan pasal tersebut yakni, Kota Sorong, Kab Aceh Barat Daya.

Ditemui usai persidangan, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, hakim konstitusi dalam memutuskan perkara pada tahap ini mengacu pada ketentuan yang berlaku. Namun bukan berarti hakim konstitusi tidak mempertimbangkan fakta-fakta lainnya.

Hakim konstitusi, kata Fajar, sudah memberikan ruang kepada seluruh para pihak, yakni pihak pemohon, termohon, dan terkait untuk menyampaikan data-data yang dimiliki pada sidang sebelumnya.

"Dalam melaksanakan ini kami sesuai dengan Undang-Undang Pilkada," ujar Fajar di gedung MK, Jakarta.

Adapun dua sengketa lainnya, yakni Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Intan Jaya.

Untuk Kabupaten Tolikara, MK meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Sebab, KPUD tidak melaksanakan rekomendasi panitia pengawas pemilih untuk melakukan PSU di sana.

Sementara untuk Kabupaten Intan Jaya, MK meminta KPUD setempat melanjutkan rekapitulasi yang belum selesai. Sebab, ada tujuh TPS yang belum ikut direkap oleh KPUD.

Kompas TV Polda Metro Jaya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pencurian berkas perkara sengketa pilkada Dogiyai, Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com