Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelanjutan Revisi UU KPK, DPR Tunggu Sinyal Presiden

Kompas.com - 06/03/2017, 09:01 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Baleg Arif Wibowo mengatakan, DPR menunggu sinyal dari Presiden Joko Widodo terkait kelanjutan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

DPR, melalui Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR, tengah menyosialisasikan revisi UU tersebut kepada masyarakat, khususnya kalangan akademisi.

Meski sosialisasi sudah berjalan, sejumlah anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR mengaku belum mengetahuinya.

Sedianya, kelanjutan proses revisi UU KPK juga berkoordinasi dengan Baleg.

"Di Baleg sendiri memang tidak ada pembahasan. Saya kaget ketika (tahu) BKD melakukan itu," ujar Arif Wibowo saat dihubungi, Minggu (5/2/2017).

Arif menjelaskan, pada 2016 lalu, saat rencana revisi UU KPK menuai kontroversi, Presiden Joko Widodo meminta dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, terutama kepada pemangku kepentingan.

Oleh sebab itu, DPR menunggu sinyal Presiden untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan revisi UU KPK.

"Untuk itu, kami menunggu sinyal Presiden. Kalau pemerintah katakan sudah siap, kami akan lanjut. Itu sebabnya dalam Prolegnas tetap selalu UU itu dimasukkan, jaga-jaga kalau sinyal dari pemerintah menyatakan siap utk dibahas," ujar Arif.

"Bukan berarti kami yang menginisiasi pembahasan itu meski RUU-nya inisiatif DPR," lanjut dia.

Arif akan mengonfirmasi ke BKD untuk mengetahui siapa pihak yang memerintahkan BKD melakukan sosialisasi RUU KPK.

"Ini kan yang jalan BKD. Siapa yang memerintahkan? Pimpinan DPR, Kesetjenan atau siapa? Nanti saya juga akan cek," kata Politisi PDI Perjuangan itu.

Hal senada diungkapkan Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

Ia mengaku tak tahu bahwa proses RUU KPK dilanjutkan. Menurut dia, revisi UU itu telah dikeluarkan dari Prolegnas 2017 dan belum diagendakan di Baleg.

"Bagaimana mungkin mau paripurna sedangkan tidak masuk dalam prolegnas (Program Legislasi Nasional), itu tidak mungkin terjadi," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, belum ada rencana melanjutkan revisi UU KPK dalam waktu dekat.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Beri Catatan untuk APBN 2025, Said Abdullah Ingin Masalah Hilirisasi dan Kemandirian Pangan Jadi Fokus Utama

Beri Catatan untuk APBN 2025, Said Abdullah Ingin Masalah Hilirisasi dan Kemandirian Pangan Jadi Fokus Utama

Nasional
DPR Dengar 100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang, Diduga Mau Haji Colongan

DPR Dengar 100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang, Diduga Mau Haji Colongan

Nasional
Soal RAPBN 2025, Said Abdullah Soroti Masalah Kemiskinan, Stunting, hingga Pendidikan

Soal RAPBN 2025, Said Abdullah Soroti Masalah Kemiskinan, Stunting, hingga Pendidikan

Nasional
PKB Bakal Panggil Anies untuk Uji Kelayakan sebagai Cagub Jakarta

PKB Bakal Panggil Anies untuk Uji Kelayakan sebagai Cagub Jakarta

Nasional
Cak Imin Bakal Putuskan Hasil Uji Kelayakan Bobby Jadi Cagub dari PKB

Cak Imin Bakal Putuskan Hasil Uji Kelayakan Bobby Jadi Cagub dari PKB

Nasional
Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

Nasional
Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum 'Etika Bisnis dan Keberlanjutan' di UGM

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum "Etika Bisnis dan Keberlanjutan" di UGM

Nasional
Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Nasional
Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Nasional
Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Nasional
Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Nasional
Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Nasional
Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Nasional
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

Nasional
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com