Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Perlindungan "Whistle Blower" Perlu Perhatian Serius

Kompas.com - 05/03/2017, 19:22 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, perlindungan terhadap pelapor atau whistle blower atas suatu kasus harus mendapatkan perlindungan serius.

Sebab, terjadi peningkatan intimidasi terhadap pelapor.

Direktur ICJR Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, tidak ada regulasi baru untuk perlindungan terhadap pelapor tindak pidana atau whistle blower.

Terlebih pascarevisi Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menjadi Undang-undang 31 tahun 2014.

"Pemerintah Indonesia terlihat lebih berkosentrasi mengembangkan whistle blower system di kementerian lembaga yang dirumuskan dalam Inpres nomor 7 tahun 2015. Bahkan telah terjadi MoU antara LPSK (Lembaga Perlindungan saksi dan korban) 17 kementerian lembaga," kata Direktur ICJR Supriyadi Widodo Eddyono melalui keterangan tertulis, Minggu (5/3/2017).

Menurut Supriyadi, pelaksanan Whistleblowing System di lembaga/kementerian memiliki kendala akibat belum optimalnya sistem yang dibuat dan bergantung pada kebijakan di setiap lembaga.

Mudahnya penerapan sistem serta belum optimalnya jaringan membuat sistem di 17 kementerian lembaga masih rentan.

"Demikian juga masalah keamanan dan kerahasiaan, tidak hanya melindungi individu agar bersedia menjadi pelapor, tetapi harus dipastikan adanya tindak lanjut dan investigasi pengungkapan laporan secara memadai, profesional dan independen," kata Supriyadi.

Selain itu, terjadi ketidakjelasan hukuman dan hadiah bagi kalangan pegawai negeri sipil (PNS).

Saat melaporkan, PNS mendapatkan fitnah dan pengucilan bila mendapat hadiah dari laporannya.

PNS, lanjut Supriyadi, juga rentan mendapat ancaman saat hendak melaporkan atasannya seperti mutasi hingga pemecatan.

"Dan sampai sekarang, belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur permasalahan ini, termasuk UU Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Supriyadi.

Sepanjang tahun 2016, terjadi peningkatan pelapor yang mendapatkan intimidasi. Sebanyak 36 pelapor dari berbagai kasus tindak pidana seperti korupsi, penganiayaan, penyiksaan.

Sedangkan tahun 2015 terdapat empat pelapor yang mendapatkan intimidasi terkait kasus korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com