Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Rekonsiliasi Kasus Trisakti dan Semanggi Tuai Kritik

Kompas.com - 01/02/2017, 11:27 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah terkait penyelesaian kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) masa lalu, khususnya kasus Trisakti, Semanggi I dan II, menuai kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil pegiat HAM.

Direktur eksekutif ELSAM Wahyu Wagiman mengatakan, penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM masa lalu melalui rekonsiliasi mengabaikan prinsip-prinsip yang adil dan komprehensif tentang pencegahan impunitas.

Sementara, Presiden Joko Widodo berulang kali mengatakan bahwa kasus-kasus pelanggaran HAM berat akan diselesaikan secara adil dan bermartabat.

"Pilihan rekonsiliasi menjadi bukti semakin jauhnya realisasi janji pemerintah dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu," ujar Wahyu melalui keterangan tertulis, Selasa (31/1/2017).

(Baca: Kebijakan Penuntasan Kasus Tragedi Semanggi Dinilai Bias Politik)

Pilihan rekonsiliasi tersebut, kata Wahyu membuka banyak pertanyaan dan kejanggalan.

Pertama, pilihan rekonsiliasi diambil ketika Menko Polhukam dijabat Wiranto. Wiranto diduga bertanggungjawab karena saat peristiwa Trisakti dan Semanggi tahun 1998, dia menjabat sebagai Menhankam/Pangab.

Kedua, pilihan untuk mendukung keputusan rekonsiliasi, memperlihatkan Komnas HAM justru mendelegitimasi keputusannya sendiri.

Pada tahun 2002 Komnas HAM dengan sangat yakin menyatakan adanya dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II.

"Komnas HAM sebagai institusi yang diberikan mandat untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM yang berat, menurut UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, juga terkesan melupakan keputusannya sendiri," ungkapnya.

Melihat kerancuan tersebut, menurut wahyu, Presiden seharusnya dapat bertindak tegas dengan memastikan Jaksa Agung melakukan proses penyidikan atas hasil penyelidikan yang sudah dilakukan Komnas HAM.

Apalagi dalam kasus Trisakti, Semanggi I dan II sebagian besar terduga pelaku dan korban masih hidup, bahkan sebagian di antaranya masih menduduki jabatan-jabatan politik strategis.

"Tidak ada alasan bagi Jaksa Agung untuk mengatakan kesulitan dalam penggalian bukti-bukti dan pengumpulan keterangan saksi," kata Wahyu.

Kritik senada juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono.

Dia menilai langkah rekonsiliasi menunjukkan tak ada iktikad baik pemerintah untuk meneruskan proses ini secara hukum.

"Pemerintah tidak memiliki alasan yang cukup kuat untuk menempuh jalur non-yudisial tanpa adanya kejelasan proses yudisial. Terlebih lagi hanya didasarkan pada alasan pilihan politik," ujar Supriyadi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Nasional
Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Nasional
Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com