Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkedok Agen Travel Fiktif, Pasangan Suami Istri Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 20/01/2017, 15:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit Cyber Crime pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap pasangan suami istri yang diduga melakukan penipuan melalui media sosial.

Kedua tersangka, Angga Rian Pramana Putra dan Anita Maya Sari, menipu dengan modus menyediakan fasilitas travel fiktif atas nama Naz Tour and Travel.

"Kenyataannya, setelah korban melakukan transfer uang terhadap tersangka, korban tidak pernah berangkat sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, melalui keterangan tertulis, Jumat (20/1/2017).

Modus yang dilakukan oleh tersangka yakni mengirim pesan broadcast lewat aplikasi chat di ponsel dan jejaring sosial yang berisi penawaran tiket tur dan travel.

Agung mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Kelurahan Simpang Belutu, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atas laporan seorang korban.

Korban mengirim uang Rp 157 juta ke rekening Angga untuk memesan paket perjalanan ke Turki, Jepang, paket umroh, beserta hotelnya.

"Namun, setelah korban mengirimkan uang, korban tidak diberangkatkan dan tersangka tidak dapat dihubungi," kata Agung.

Barang bukti yang disita dari tersangka yaitu laptop, ponsel, kartu ATM, kartu identitas, dan benda lain yang digunakan oleh tersangka maupun hasil kejahatan.

Agung mengatakan, laporan polisi terkait perbuatan kedua tersangka tidak hanya di Bareskrim.

Sejumlah korban juga melapor ke Polda Sumut, Polda Metro Jaya, dan Polda Jabar.

"Saat ini penyidik sedang menginventarisir korban berdasarkan analisa rekening dan komunikasi Handphone yang digunakan oleh tersangka," kata Agung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal Tindak Pidana Penipuan, Tindak Pidana penipuan melalui sarana Informasi Transaksi Elektronik, dan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3 dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Nasional
Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Nasional
Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Nasional
Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Nasional
Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Nasional
Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Indonesia Akan Bentuk 'Coast Guard', Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Indonesia Akan Bentuk "Coast Guard", Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Nasional
Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

Nasional
Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio 'Coast Guard' RI

Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio "Coast Guard" RI

Nasional
Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Nasional
Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Nasional
SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

Nasional
SYL Boyong Istri sampai Cucu saat Dinas Luar Negeri sambil Umrah

SYL Boyong Istri sampai Cucu saat Dinas Luar Negeri sambil Umrah

Nasional
Polri Diminta Jelaskan Motif Anggotanya Buntuti Jampidsus Kejagung

Polri Diminta Jelaskan Motif Anggotanya Buntuti Jampidsus Kejagung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com