Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Pastikan Bupati Klaten Kooperatif

Kompas.com - 31/12/2016, 21:21 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penahanan terhadap Bupati Klaten Sri Hartini terkait dugaan suap untuk penempatan pejabat daerah di Kabupaten Klaten.

Pengacara Sri, Deddy Suwadi memastikan kliennya akan menjalankan prosedur penyidikan di KPK sebagaimana semestinya.

"Kami akan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan. Pada prinsipnya kami kooperatif," ujar Deddy di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (31/12/2016) malam.

Deddy enggan secara tegas membenarkan bahwa kliennya menerima suap untuk menempatkan orang-orang dalam posisi tertentu. Meski begitu, ia mengetahui bahwa saksi membenarkan adanya pemberian suap itu.

"Kalau dari saksi, iya (suap). Tapj apakah keseluruhan dari sana atau tidak, kami belum dapat kepastian itu," kata Deddy.

"Terkait barang bukti yang ditemukan di rumah dinas, dari KPK saja nanti secara teknis ditanyakan," lanjut dia.

Deddy mengatakan, pihaknya masih berunding dengan pihak keluarga apakah akan mengambil langkah hukum. Ia pun mempertimbangkan pengajuan ke KPK agar Sri menjadi justice collaborator.

Mengenai informasi adanya pengepul uang suap untuk Sri, Deddy mengaku tidak mengetahui persis. Begitu pula saat disinggung soal siapa saja yang memberi suap kepada Sri.

KPK menduga Sri tidak sendirian menerima suap. Pengacara pun bungkam soal hal tersebut. "Belum tahu. Nanti kita lihat perkembangannya," kata Deddy.

Sri ditangkap tangan bersama tujuh orang lainnya pada Jumat (30/12/2016). Dari delapan orang yang ditangkap, KPK hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sri dan Kasi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten,

Suramlan. Sementara itu, enam orang lainnya dilepaskan usai diperiksa selama 1 x 24 jam. Keenam orang itu terdiri dari tiga pegawai negeri sipil, yaitu Nina Puspitarini, Bambang Teguh, dan Slamet, dan tiga swasta bernama Panca Wardhana, Sukarno, dan Sunarso. Penyuapan ini berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten.

Dalam tangkap tangan, KPK mengamankan uang Rp 2,080 miliar, 5.700 dollar AS, dan 2.035 dollar Singapura yang dibungkus dalam kardus. Selain uang, KPK juga menyita catatan keuangan yang berisi asal uang yang disetorkan.

Atas perbuatannya, Sri dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara Suramlan sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com