Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Bawaslu, RDP dengan DPR dan Pemerintah Tetap Diperlukan

Kompas.com - 07/12/2016, 16:07 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Endang Wihdatiningtyas menilai, rapat dengar pendapat (RDP) antara pihak penyelenggara pemilu dengan DPR dan pemerintah justru membantu pihaknya dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pengawas pemilu.

Hal itu disampaikan Endang dalam sidang lanjutan uji materi terkait RDP yang diajukan oleh KPU.

"Mekanisme konsultasi kepada pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah) memberikan manfaat tesendiri agar rumusan norma dalam peraturan Bawaslu tidak keluar dari konteks dan maksud undang-undang yang dirumuskan dan tidak bertentangan dengan norma-norma dalam UU nomor 10 tahun 2016. Sehingga, dapat dilaksanakan dengan jiwa UU tersebut," ujar Endang, dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/12/2016).

Endang mencontohkan, Bawaslu pernah kesulitan merumuskan norma terkait aturan pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sitematis, dan massif (TSM).

Rumusan norma-norma itu baru bisa dinilai selaras dengan undang-undang tentang Pilkada setelah dilakukan RDP beberapa kali.

"Ketika kami mencoba merumuskan bagaimana melakukan pemeriksaan jika ada laporan dugaan pelangaran politik uang yang memenuhi TSM itu sangat sulit bagi kami untuk merumuskan. Setelah konsultasi bebrapa kali itupun harus direvsi kembali supaya memenuhi apa yang dikehendaki UU nomor 10," kata Endang.

Menurut dia, memang ada tugas pokok dan fungsi yang berbeda antara KPU dan Bawaslu sebagai pihak penyelenggara pemilu.

Namun, bagi Bawaslu, aturan mengenai RDP cukup membantu.

"Kami tidak mengomentari secara langsung terkait apa yang diajukan (KPU), setuju atau tidak setuju (atas uji materi yang diajukan)," kata dia.

"Kami (bagi Bawaslu) malah memerlukan konsultasi itu, karena untuk merumuskan dari undang-undang ke peraturan Bawaslu, misal terkait TSM, itu sangat sulit kalau tidak dikonsultasikan," tambah dia.

Sebelumnya, KPU menggugat ketentuan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah sebelum membuat Peraturan KPU (PKPU).

Aturan itu tertuang dalam Pasal 9 huruf a UU 10/2016 yang berbunyi, "Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan meliputi: a. menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat".

Menurut KPU, ketentuan tersebut sangat bertentangan dengan agenda reformasi yang mendorong terbentuknya lembaga penyelenggara pemilu yang mandiri.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa, “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com