Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Fahri Hamzah: Gugatan Kami Sudah Tepat

Kompas.com - 31/10/2016, 23:17 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam perkara perdata terhadap Partai Keadilan Sejahtera, Mujahid A Latief, tak sepakat jika gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dianggap tidak tepat.

Menurut dia, pihak yang digugat Fahri adalah orang yang melekat dengan jabatannya di PKS, yakni Wakil Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Anggota Majelis Takhim Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih.

Oleh karena itu, kata Mujahid, gugatan tersebut tidak berarti personal, melainkan PKS sebagai partai yang telah melakukan pemecatan terhadap Fahri di seluruh jenjang kepartaian.

"Jadi, yang kami gugat itu misalnya Sohibul Iman selaku Presiden PKS. Yang lain juga begitu, selalu diakhiri dengan dalam kapasitas jabatannya," ujar Mujahid, di PN Jaksel, Senin (31/10/2016).

Pernyataan Mujahid menanggapi penilaian saksi ahli yang dihadirkan PKS, yaitu dosen Hukum Perdata Universitas Indonesia, Akhmad Budi Cahyono, yang menyebutkan bahwa gugatan Fahri tidak tepat.

(Baca: Menurut Saksi Ahli yang Dihadirkan PKS, Gugatan Fahri Tidak Tepat)

"Maka konsekuensinya, yang digugat adalah badan hukum, bukan personal," tambah dia.

Mujahid mengatakan, setiap orang yang merasa dirugikan haknya diperbolehkan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk melakukan perlawanan secara hukum juga.

"Ketika ada hak warga negara dilanggar, maka dia bisa memilih jalur mana yang dia inginkan. Pilihan Pak Fahri yakni mengajukan gugatan. Jadi, gugatan perbuatan melawan (yang) kami (lakukan) itu tepat," kata dia.

Sebelumnya, Dosen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Akhmad Budi Cahyono menilai, gugatan yang diajukan Fahri Hamzah terhadap para petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak tepat.

Sebab, para petinggi PKS bukan termasuk subjek hukum dalam perkara tersebut.

"Yang seharusnya dituntut adalah badan hukumnya, bukan orang per orang," ujar Cahyono.

Gugatan Fahri merupakan tindak lanjut atas putusan Majelis Tahkim atas terbitnya Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 terkait pemecatan dirinya dari semua jenjang kedudukan organisasi PKS pada 11 Maret 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Hukum di Negara Ini Karut-marut, Mahfud: Kalau Presiden Mau Bisa Selesai

Sebut Hukum di Negara Ini Karut-marut, Mahfud: Kalau Presiden Mau Bisa Selesai

Nasional
Prabowo Ungkap Indonesia Diminta Turut Bantu Tepi Barat, Bukan Hanya Gaza

Prabowo Ungkap Indonesia Diminta Turut Bantu Tepi Barat, Bukan Hanya Gaza

Nasional
Jemaah Berangkat untuk Jalani Puncak Haji di Arafah Mulai Besok

Jemaah Berangkat untuk Jalani Puncak Haji di Arafah Mulai Besok

Nasional
Bicara soal Kasus Penambangan Emas Liar di Sangihe, Mahfud: Mafia itu Begitu Berkuasa...

Bicara soal Kasus Penambangan Emas Liar di Sangihe, Mahfud: Mafia itu Begitu Berkuasa...

Nasional
Prabowo: RI dan Yordania Siap Kerja Sama Bidang Pertahanan

Prabowo: RI dan Yordania Siap Kerja Sama Bidang Pertahanan

Nasional
Prabowo: Langkah Indonesia Paling Konkret dalam Bantu Gaza

Prabowo: Langkah Indonesia Paling Konkret dalam Bantu Gaza

Nasional
MA Tolak PK Ade Yasin

MA Tolak PK Ade Yasin

Nasional
Singgung Dugaan Kasus Judi dan Narkoba Terkait Sambo, Mahfud: Kalau Diteruskan Ributnya Tak Selesai, Dikira Saya Cari Sensasi

Singgung Dugaan Kasus Judi dan Narkoba Terkait Sambo, Mahfud: Kalau Diteruskan Ributnya Tak Selesai, Dikira Saya Cari Sensasi

Nasional
Kasus Polwan Bakar Suami, KemenPPPA Siap Hadirkan Ahli Kekerasan Berbasis Gender

Kasus Polwan Bakar Suami, KemenPPPA Siap Hadirkan Ahli Kekerasan Berbasis Gender

Nasional
Soal Usung Siapa di Pilkada Jakarta, Nasdem Sebut Anies dan Tokoh Lain Punya Peluang Sama

Soal Usung Siapa di Pilkada Jakarta, Nasdem Sebut Anies dan Tokoh Lain Punya Peluang Sama

Nasional
KPK Ungkap Dugaan Uang Korupsi di DJKA Mengalir sampai BPK

KPK Ungkap Dugaan Uang Korupsi di DJKA Mengalir sampai BPK

Nasional
KemenPPPA Minta Polri Pastikan Polwan Pembakar Suami Didampingi Psikolog Klinis

KemenPPPA Minta Polri Pastikan Polwan Pembakar Suami Didampingi Psikolog Klinis

Nasional
Katering Haji Disebut Bermasalah, Timwas DPR RI: Kami Ingin Memanusiakan Jemaah

Katering Haji Disebut Bermasalah, Timwas DPR RI: Kami Ingin Memanusiakan Jemaah

Nasional
Laporkan Hasil KTT Gaza ke Jokowi, Prabowo Singgung Strategi Jika Gencatan Senjata Tak Terwujud

Laporkan Hasil KTT Gaza ke Jokowi, Prabowo Singgung Strategi Jika Gencatan Senjata Tak Terwujud

Nasional
Prabowo: Afrika Memandang Indonesia sebagai Contoh Negara Berkembang yang Berhasil

Prabowo: Afrika Memandang Indonesia sebagai Contoh Negara Berkembang yang Berhasil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com