Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Gelar Sidang Gugatan KPU Terkait Aturan RDP dengan DPR dan Pemerintah

Kompas.com - 11/10/2016, 20:22 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi atau judicial review, Selasa (11/10/2016), terkait keharusan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rapat dengar pendapat bersama DPR dan pemerintah sebelum menetapkan Peraturan KPU (PKPU).

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

Pasal tersebut berbunyi, "Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan meliputi: a. menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat".

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 92/PUU-XIV/2016 ini diajukan oleh Ketua KPU Juri Ardiantoro.

Di persidangan, Komisioner KPU Idha Budiarti menyampaikan bahwa Pasal 9 huruf a UU 10/2016 bertentangan dengan sifat kemandirian KPU yang diatur dalam UUD 1945.

"Pasal 22 E ayat 5 UUD 1945 menyebutkan bahwa KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri," ujar Idha.

Ia menjelaskan, kemandirian dapat diartikan sebagai sikap yang terbebas dari intervensi oleh pihak manapun.

Terkait pelaksanaan pilkada, kemandirian ini untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan dalam penetapan peraturan.

Menurut dia, jalannya RDP berlarut-larut.

"Banyak kepentingan agar KPU menindaklanjuti aturannya," kata Idha.

Ia mengatakan, peraturan yang mengharuskan KPU melaksanakan RDP dengan DPR dan Pemerintah membuat KPU kehilangan kebebasan dalam mengelola penyelenggaraan pemilu.

"Kami merasa bagaimana KPU itu sangat dituntun," kata dia.

Oleh karena itu, KPU menginginkan, ketentuan dalam Pasal 9 huruf a UU 10/2016 tidak mengikat.

"Kami memohon kepada yang mulia berkenan memberikan putusan sebagai berikut, menyatakan Pasal 9 huruf a UU 10/2016 sepanjang frasa dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam forum RDP yang keputusannya bersifat mengikat bertentangan denga Pasal 22 E Ayat 5 UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat. Apabila MK berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," papar Idha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com