Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Tipikor Punya Celah, Ketentuan "Trading Influence" Belum Diakomodasi

Kompas.com - 21/09/2016, 11:20 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menilai, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, memiliki celah.

UU tersebut belum mengakomodasi ketentuan perihal "memperdagangkan pengaruh" atau "trading influence".

"Hingga saat ini, hukum positif Indonesia belum mengakomodasi ketentuan mengenai memperdagangkan pengaruh," ujar Miko melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (21/9/2016).

Padahal, ketentuan mengenai memperdagangkan pengaruh tercantum dalam Pasal 18 United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia pun telah meratifikasinya.

Kondisi ini membuat vonis hakim terhadap para pejabat negara yang melakukan tindak pidana korupsi melalui modus memperdagangkan pengaruh, menjadi tidak sesuai alias lemah.

Kasus korupsi impor sapi dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq misalnya. Dalam surat tuntutan, jaksa menyinggung perihal bagaimana terdakwa memperdagangkan pengaruhnya untuk melakukan tindak pidana korupsi.

(Baca: Dagang Pengaruh Marak Dinilai karena UU Tipikor Lemah)

"Tetapi dakwaan yang diterapkan tetap saja delik yang tertera dalam hukum positif. Dalam hal ini, yakni delik penyuapan sebagaimana tercantum dalam UU Tindak Pidana Korupsi," ujar Miko.

Belum lagi berkaca dalam kasus korupsi Irman Gusman. Dengan belum diakomodasinya ketentuan "memperdagangkan pengaruh", Miko berharap KPK maksimal dalam menyidik dan mengungkap siapa yang terlibat di dalam rangkaian tindak pidana itu.

"KPK harus mengusut kasus ini setuntas-tuntasnya. Tuntas dalam arti, KPK harus mampu membongkar semua aktor, pola, dan jaringan dalam kasus ini agar hukuman yang dikenakan maksimal," ujar Miko.

Ke depan, melihat pola tindak pidana korupsi yang berkembang, maka memasukkan ketentuan "memperdagangkan pengaruh" sebagai delik baru dalam hukum positif di Indonesia dianggap hal yang urgen dan relevan.

"Pemerintah dan DPR seharusnya segera membahas ketentuan memperdagangkan pengaruh untuk diakomodir dalam hukum positif. Agar kasus dengan pola serupa di kemudian hari dapat dijerat dengan delik memperdagangkan pengaruh," ujar Miko.

Kompas TV KPK Pastikan Irman Terima Suap Pengusaha Gula
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com