Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Biaya Sosial Harus Masuk Pidana Pokok di Satu Undang-undang

Kompas.com - 15/09/2016, 08:41 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mengatakan, kajian tentang biaya sosial bagi terpidana korupsi yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi, sebenarnya bukan hal baru.

Namun, untuk menerapkan gagasan tersebut, bukan perkara mudah.

Menurut dia, KPK harus merumuskan apakah biaya sosial ini termasuk ke dalam jenis pidana tambahan atau pidana pokok.

Jika memang ingin memberikan efek jera, seharusnya biaya sosial ini termasuk ke dalam jenis pidana pokok.

“Sebaiknya pidana pokok. Jadi dia betul-betul diterapkan tanpa terkecuali, kecuali tidak terbukti atau tidak kuat,” kata Lalola saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/9/2016).

“Kalau ada pidana korupsi ya masukin aja ke dalam (revisi) UU Tipikor. Dimasukkan sebagai itu tadi, tidak hanya sebagai pidana tambahan,” lanjut dia.

Persoalan lain, kata Lalola, yaitu bagaimana cara menghitung biaya sosial yang akan dibebankan kepada terpidana.

KPK perlu merinci mekanisme penghitungan itu di dalam UU. Sebab, mekanisme itu nantinya akan menjadi dasar bagi jaksa penuntut umum untuk mengajukan tuntutannya.

Sebagai contoh, jika ada indikasi terjadinya praktik korupsi atau suap di dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, kerugian yang diderita masyarakat juga dapat dimasukkan.

Namun, kerugian materiil tersebut harus dapat dibuktikan.

“Kalau dia bisa membuktikan keterpenuhan unsur pasal yang bisa dibuktikan dengan alat bukti yang dimiliki dan dikuantifikasi, itu bisa. Cuma permaslahannya bagaimana mengkuantifikasi itu dan alat buktinya atau keterpenuhan unsur saja,” ujarnya.

Masalah lain yang tak kalah penting yaitu bagaimana menyamakan persepsi antar penegak hukum.

Ia mengatakan, jika memang ada niat dari penegak hukum untuk memiskinkan koruptor, maka jaksa penuntut umum dan hakim harus memiliki kesamaan visi dan misi.

Indonesia, kata Lalola, sebenarnya sudah memiliki instrumen untuk memiskinkan para koruptor, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Persoalannya, pasal TPPU jarang digunakan dalam tuntutan kasus korupsi. Menurut Lola, jarangnya pasal TPPU tidak digunakan dalam persidangan lantaran pasal itu berada di luar UU Tipikor.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

KPU Tak Rekrut KPPS untuk Pileg Ulang Berskala Kecil

KPU Tak Rekrut KPPS untuk Pileg Ulang Berskala Kecil

Nasional
Kontras Desak Jokowi Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat Wasior Papua yang Mandek 23 Tahun

Kontras Desak Jokowi Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat Wasior Papua yang Mandek 23 Tahun

Nasional
Konflik Tenurial Mengganjal Pembangunan IKN

Konflik Tenurial Mengganjal Pembangunan IKN

Nasional
Pemerintah Diharap Pakai Cara Lebih Keras Lagi Tindak Judi Online

Pemerintah Diharap Pakai Cara Lebih Keras Lagi Tindak Judi Online

Nasional
Pileg Ulang di Gorontalo, Hanya 4 Parpol yang Harus Revisi Daftar Caleg agar Penuhi Kuota Perempuan

Pileg Ulang di Gorontalo, Hanya 4 Parpol yang Harus Revisi Daftar Caleg agar Penuhi Kuota Perempuan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Diharap Tak 'Masuk Angin'

Satgas Judi "Online" Diharap Tak "Masuk Angin"

Nasional
Pemerintah Indonesia Sampaikan 4 Hal Pokok dalam Forum SDGs di Bali

Pemerintah Indonesia Sampaikan 4 Hal Pokok dalam Forum SDGs di Bali

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Jadi Komisaris BUMN, Ngabalin: di Mana Masalahnya ?

TKN Prabowo-Gibran Jadi Komisaris BUMN, Ngabalin: di Mana Masalahnya ?

Nasional
Judi 'Online' dan Ancaman Gelombang Warga Miskin Baru

Judi "Online" dan Ancaman Gelombang Warga Miskin Baru

Nasional
Rehat Setelah Sengketa Pemilu, MK Gelar Sidang 'Judicial Review' Lagi Mulai Juli 2024

Rehat Setelah Sengketa Pemilu, MK Gelar Sidang "Judicial Review" Lagi Mulai Juli 2024

Nasional
Polri Bongkar Pabrik Narkoba Milik Pasutri di Medan, 6 Orang Ditangkap

Polri Bongkar Pabrik Narkoba Milik Pasutri di Medan, 6 Orang Ditangkap

Nasional
482 Jemaah Haji Ikut Safari Wukuf

482 Jemaah Haji Ikut Safari Wukuf

Nasional
Sinyal Ridwan Kamil Jadi Penantang Anies pada Pilkada Jakarta

Sinyal Ridwan Kamil Jadi Penantang Anies pada Pilkada Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Sinyal Kuat PKS, PKB, dan PDI-P Dukung Anies | Kapolri dan Jaksa Agung Disebut Enggan Bertemu di Satu Forum

[POPULER NASIONAL] Sinyal Kuat PKS, PKB, dan PDI-P Dukung Anies | Kapolri dan Jaksa Agung Disebut Enggan Bertemu di Satu Forum

Nasional
Sebut Prabowo Nasionalis, Mahfud: Kita Bisa Berharap Prabowo Lakukan Pembenahan Hukum

Sebut Prabowo Nasionalis, Mahfud: Kita Bisa Berharap Prabowo Lakukan Pembenahan Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com