Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hentikan Diskriminasi Berbasis Keyakinan, Komnas Perempuan Usulkan Perbaikan Hukum

Kompas.com - 03/08/2016, 21:37 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan menyatakan bahwa masih terdapat sejumlah diskriminasi terhadap penganut kepercayaan leluhur.

Hal ini terungkap berdasarkan pemantauan atas situasi pemenuhan hak asasi manusia dan hak konstitusional penganut kepercayaan leluhur yang dilakukan Komnas Perempuan pada 2011-2015.

Anggota Gugus Kerja Perempuan dalam Konstitusi dan Hukum Nasional Komnas Perempuan, Indraswari, mengusulkan kepada negara untuk melakukan beberapa perbaikan agar dapat menghilangkan diskriminasi penganut kepercayaan leluhur.

"Perbaikan produk hukum dan kebijakan agar dapat secara sungguh-sungguh tegakkan hak kemerdekaan beragama atau berkeyakinan dan bebas dari segala kekerasan dan diskriminasi," kata Indraswari di Kompleks Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Indraswari menilai pemerintah dapat menggagas dan melaksanakan mekanisme pengawasan pada sikap aparatur pemerintah, pejabat publik, dan penegak hukum untuk memastikan dilaksanakannya prinsip non-diskriminasi.

Selain itu, Indraswari mengusulkan agar pemerintah melakukan reformasi birokrasi untuk mengurangi diskriminasi, termasuk di Kementerian Agama.

"Guna memutus pelembagaan diskriminasi terhadap penganut kepercayaan leluhur," ucap Indraswari.

Dalam dunia pendidikan, Indraswari mengatakan, pemerintah dapat mengintegrasikan penghormatan pada keragaman agama dalam kurikulum pendidikan nasional dan pendidikan publik. 

Menurut dia, hal itu diperlukan untuk mengembangkan kecintaan pada Indonesia yang bhineka.

"Menghentikan impunitas pelaku tindak kekerasan dan diskriminasi berbasis keyakinan juga perlu mendapat perhatian negara," ujar Indraswari.

(Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Pemeluk Agama Leluhur Rentan Kekerasan dan Diskriminasi)

Pemantauan yang dilakukan Komnas Perempuan atas situasi pemenuhan hak asasi manusia dan hak konstitusional penganut kepercayaan leluhur dilakukan berdasarkan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005.

Komnas Perempuan melibatkan perempuan dari 10 komunitas penganut kepercayaan leluhur yang berasal dari sembilan provinsi.

(Baca juga: Penganut Kepercayaan Leluhur Dinilai Belum Menikmati Hak Konstitusional)

Laporan pemantauan menggambarkan diskriminasi atas dasar keyakinan yang menyebabkan kerugian fisik, psikis, dan gangguan reproduksi pada korban.

Peluncuran laporan ditujukan kepada para penyelenggara negara, penegak hukum, lembaga agama, tokoh agama, dan masyarakat luas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com