Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Buat Peraturan Terkait Dugaan Politik Uang

Kompas.com - 25/07/2016, 23:40 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengatakan, Bawaslu sedang menyiapkan Peraturan Bawaslu tentang tata cara pemeriksaan administrasi dan dugaan politik uang pada Pilkada 2017 mendatang.

Hal itu terkait dengan pelaksanan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung.

"Polisi nanti mereka sudah bisa berperan melakukan penyelidikan dan penyidikan sekaligus. Mereka menyampaikan penyidikan ke kejaksaan. Begitu juga nanti jaksa akan melakukan proses pengawasan terhadap penyidikan di Sentra Gakkumdu," kata Nelson di Bawaslu, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Menurut Nelson, akan tercipta koordinasi satu atap pada Sentra Gakkumdu yang berbeda dengan sebelumnya di mana perbuatan dugaan politik uang harus memenuhi unsur pidana.

"Jadi tidak balik lagi ke institusi masing-masing. Kalau selama ini kan Bawaslu atau Panwaslu menerima laporan dari masyarakat lalu oleh Sentra Gakkumdu apakah perbuatan itu memenuhi memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. Dan kalau memenuhi unsur tindak pidana mereka meminta pengawas pemilu mendapatkan dua alat bukti. Kan tidak mungkin pengawas mendapatkan dua alat bukti," ujar Nelson.

Ia berharap, dengan Sentra Gakkumdu yang satu atap, penelusuran dugaan politik uang akan berjalan lebih cepat.

Nelson memprediksi, 30-40 hari cukup untuk memproses laporan dugaan politik uang, mulai dari penerimaan laporan sampai penuntutan.

"Jadi nanti kalau ada satu laporan atau temuan itu tindak pidana nanti polisi yang ada di Gakkumdu sesuai UU sudah bisa melakukan penyelidikan, tanpa harus ada kesimpulan atau kajian dari panwas bahwa itu termasuk tindakpidana dan diteruskan kepada polisi," kata Nelson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com