Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Gelar Sidang Laporan Hasil PSU Pilkada Muna

Kompas.com - 19/07/2016, 23:26 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kontitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, dengan nomor surat perkara 120/PHP.BUP-XIV/2016, Selasa (19/7/2016).

Pemohon dalam gugatan tersebut adalah L M Rusman Emba dan H. Abdul Malik Ditu yang merupakan pasangan calon (paslon) nomor urut 1. Sementara yang menjadi pihak terkait yakni Baharuddin-La Pili, pasangan calon nomor urut 3. 

Pihak termohon dalam guagatan ini adalah KPU Kabupaten Muna yang diwakili oleh Yuliana Rita, Andi Arwin, dan Muhammad Suleman.

Agenda sidang membacakan hasil laporan pemilihan suara ulang (PSU) yang dilaksanaan pada 19 Juni lalu. PSU tersebut dilaksanakan sehubungan dengan putusan MK pada 12 Mei 2016.  MK meminta kembali dilakukan PSU di TPS 4 Raha dan TPS 4 Wamponiki. Sementara di TPS 1 Desa Marobo tidak perlu dilakukan PSU.

Pelaksanaan PSU di Muna telah dilakukan hingga dua kali. Hal ini berawal dari Hasil pilkada Kabupaten Muna saat Pilkada Serentak 2015 lalu digugat oleh pasangan Nomor Urut 1, Rusman Emba dan Malik Ditu.

Gugatan itu dilayangkan setelah KPUD Muna memutuskan untuk memenangkan pasangan Nomor Urut 3, Baharudin-La Pilli, yang unggul 33 suara.

Atas gugatan tersebut, MK pada 25 Februari 2016 memutuskan agar dilaksanakan proses PSU. Hal itu menyusul dibatalkannya hasil pemungutan suara di tiga TPS, yaitu TPS 1 Desa Marobo, TPS 4 Wamponiki, dan TPS 4 Raha.

Namun, setelah PSU dilangsungkan, MK justru kembali meminta PSU di TPS 4 Raha dan TPS 4 Wamponiki. Putusan itu lantaran adanya keterangan dari aparat kelurahan setempat yang menyebut masih adanya persoalan saat proses PSU.

Adapun persoalan yang terjadi di TPS Marobo dinyatakan selesai. Terkait perolehan keseluruhan suara saat PSU yang terakhir, yakni PSU yang diselenggarakan pada 19 Juni lalu, pasangan nomor urut 3 tercatat lebih unggul dari pasangan nomor urut 1.

"Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 47.587 Suara. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 5.381 suara, dan Pasangan calon Nomor urut 3 memperoleh 47.554 suara," ujar perwakilan KPU, Suleman, di MK.

Menanggapi hal itu, Abdurrahman selaku kuasa hukum pihak terkait meminta kembalo dilakukan PSU di TPS 4 Wamponiki. Menurut dia, di TPS tersebut banyak terjadi kecurangan sehingga menyebabkan kliennya kalah.

"Kecurangannya banyak pemilih-pemilih yang tidak memenuhi syarat itu masuk (ikut memilih) karena anggota KPU diusir. Ada 24 pemilih yang enggak punya KTP. Karena terjadi banyak pelanggaran sehingga itu merugikan pihak terkait," kata dia.

Meskipun demikian, Abdurrahman menyampaikan bahwa pihaknya akan menerima keputusan majelis hakim yang akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya.

"Kalau MK memutus, itulah yang terbaik," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Partai Buruh dan KSPI Bakal Gugat Aturan Tapera ke MK dan MA

Partai Buruh dan KSPI Bakal Gugat Aturan Tapera ke MK dan MA

Nasional
Revisi UU Polri, KPK Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi Lembaga Lain untuk Rekrut Penyidik-Penyelidik

Revisi UU Polri, KPK Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi Lembaga Lain untuk Rekrut Penyidik-Penyelidik

Nasional
Menpan-RB Apresiasi Kantor Perwakilan RI Jadi Hub Layanan Pelindungan WNI

Menpan-RB Apresiasi Kantor Perwakilan RI Jadi Hub Layanan Pelindungan WNI

Nasional
Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

Nasional
Tapera Ditolak Pekerja-Pengusaha, Pemerintah Lanjut Terus

Tapera Ditolak Pekerja-Pengusaha, Pemerintah Lanjut Terus

Nasional
Gugatan Usia Calon Kepala Daerah Diduga Sengaja Diajukan Jelang Pilkada

Gugatan Usia Calon Kepala Daerah Diduga Sengaja Diajukan Jelang Pilkada

Nasional
Putusan MA Diduga Bagian Manuver Politik demi Bantu Kaesang pada Pilkada

Putusan MA Diduga Bagian Manuver Politik demi Bantu Kaesang pada Pilkada

Nasional
Febri Diansyah Pastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Febri Diansyah Pastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
Anies dan PDI-P, Dulu Berseberangan Kini Saling Lempar Sinyal Jelang Pilkada

Anies dan PDI-P, Dulu Berseberangan Kini Saling Lempar Sinyal Jelang Pilkada

Nasional
Febri Diansyah dan GM Radio Prambors Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Febri Diansyah dan GM Radio Prambors Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Gula-gula' Politik Anak Muda Usai Putusan MA | PDI-P Bantah Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

[POPULER NASIONAL] "Gula-gula" Politik Anak Muda Usai Putusan MA | PDI-P Bantah Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Temanya 2024

Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Temanya 2024

Nasional
Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com