Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Tidak Berikan Pendampingan Hukum bagi Dirjen Bimas Agama Buddha

Kompas.com - 29/06/2016, 15:35 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Agama Buddha Kementerian Agama, Dasikin, yang kini ditahan Kejaksaan Agung.

Dasikin diduga terlibat korupsi pengadaan buku pendidikan agama Buddha dan buku penunjang lainnya untuk tingkat pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah tahun anggaran 2012.

Inspektur Jenderal Kemenag Muhammad Jasin mengatakan, pendampingan hukum hanya diberikan saat penyelidikan. Jika sudah sampai ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga penegak hukum, menjadi tanggung jawab pribadi.

"Bantuan hukum diberikan pada saat pemberian melengkapi dokumen, saat penyelidikan, kalau sudah ditetapkan tersangka tidak bisa," ujar Jasin, dalam konfrensi pers di Kemenag, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2016).

Selain itu, kata dia, APBN tidak mengalokasikan anggaran untuk pendampingan hukum bagi pegawai lembaga pemerintahan yang terlibat kasus korupsi.

(Baca: Kejagung Tahan Dirjen Bimas Agama Buddha Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Buku)

"Kalau kita mendampingi kan ada biaya hukum, biaya pengurusannya pendampingan. Sub map anggaran yang untuk bisa membiayai itu enggak ada, dari kementerian keuangan itu enggak ada," kata mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.

Ia pun membandingkan persoalan anggaran terkait pendampingan hukum di Kemenag dan KPK. Menurut Jasin, jika ada pegawai KPK terjerat kasus maka pendampingan tetap akan diberikan.

Pendampingan, kata dia, tidak akan diberikan setelah pegawai tersebut lengser lebih dari empat tahun dari jabatannya.

"Kalau di KPK ada. Sesuai dengan peraturan undang undangnya berbeda-beda. KPK itu penegak hukum. Misalnya saya diproses hukum oleh penegak hukum lain di saat saya melaksanakan tugas. Nah ini lengsernya sebelum empat tahun masih bisa didampingi. Itu juga memakai APBN, tapi ini kan lembaga berbeda, KPK lembaga superbodi," tutur dia.

"Jadi, kalau saya sudah lengser masih empat tahun masih didampingi dari KPK, tapi kalau sudah lebih dari empat tahun urusan dia (pribadi) sendiri," kata Jasin.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Agama Buddha Kementerian Agama. Penahanan terkait dugaan korupsi pengadaan buku pendidikan agama Buddha dan buku penunjang lainnya untuk tingkat pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah tahun anggaran 2012.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Arminsyah mengatakan, Dasikin langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama. "Yang bersangkutan pagi hari tadi diperiksa sebagai saksi dan sore ini ditetapkan sebagai tersangka," ujar Arminsyah melalui keterangan tertulis, Senin (27/6/2016) malam.

Arminsyah mengatakan, dalam kasus ini, Dasikin ikut mengatur proyek pengadaan buku pendidikan agama Buddha. Bahkan, anggaran dicairkan sebelum proyek ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen.

"Sudah diperiksa ternyata cukup dan sangat kuat keterlibatannya," kata Arminsyah.

Kompas TV Kejagung Bantu Kejati Jatim Jerat La Nyalla
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com