Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambil Menangis, Dewie Yasin Limpo Membela Diri di Hadapan Hakim

Kompas.com - 30/05/2016, 14:20 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Hanura yang menjadi terdakwa dalam kasus suap, Dewie Yasin Limpo, menangis saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/5/2016).

Dewie menilai, tuntutan Jaksa berupa hukuman 9 tahun penjara tidak memenuhi rasa keadilan.

"Apakah dengan memperjuangkan aspirasi rakyat, saya harus dipenjara dan dicabut hak politik saya?" ujar Dewie saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor.

(baca: Jaksa Tuntut Hak Politik Dewie Yasin Limpo Dicabut)

Dalam pembelaannya, Dewie membantah isi dakwaan bahwa ia diduga menerima suap dari pengusaha Setiyadi Jusuf dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai, Irenius Adi.

Ia juga tidak mengakui dakwaan Jaksa, bahwa ia meminta dana pengawalan kepada Irenius dan Setiyadi.

Kepada Hakim, Dewie sempat mengeluhkan kondisi kesehatannya yang semakin menurun. Ia mengatakan bahwa saat ini ia sedang menderita tumor selaput otak dan penyakit batu ginjal.

(baca: Dituntut 9 Tahun Penjara, Dewie Yasin Limpo Menangis)

Selain itu, dalam pembelaannya, Dewie mengeluhkan bahwa persoalan hukum yang ia alami saat ini telah membuat keluarganya malu dan menderita secara psikologis.

"Mohon menjadi pertimbangan Yang Mulia bahwa saya masih mempunyai Ibu yang sudah tua. Izinkan saya untuk bisa merawat dan mendampingi beliau," kata Dewie.

Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan tersebut dihadiri oleh sejumlah keluarga dan kerabat Dewie.

(baca: Dewie Yasin Limpo Tuding Dua Anak Buahnya "Kasak-kusuk" di Belakang)

Saat pembelaan dibacakan, beberapa anggota keluarga, termasuk putra dan putri Dewie ikut menangis di ruang sidang.

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menuntut Dewie hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan, Dewie dan stafnya Bambang Wahyu Hadi disebut menerima pemberian sebesar 177.700 dollar Singapura dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui Rinelda Bandaso.

(baca: Keterangannya Dianggap Aneh, Dewie Yasin Berkali-kali Diingatkan Tidak Berbohong)

Uang tersebut diberikan agar Dewie membantu mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 50 miliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Kompas TV KPK Geledah Ruangan Dewie Yasin Limpo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

Nasional
PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com