Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung: Dalam Dua atau Tiga Hari, Kita Berdoa La Nyalla Pulang

Kompas.com - 03/05/2016, 18:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengaku sempat mendengar kabar Kepala Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla akan pulang ke Indonesia.

Namun, ia belum memastikan waktunya. (Baca: Jaksa Berharap Singapura Bantu Pulangkan La Nyalla)

"Ada informasi demikian, tetapi masih dalam paparan informasi ya. Rencana mau ke Jakarta, tetapi masih katanya," ujar Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Arminsyah mengatakan, cepat atau lambat, La Nyalla pasti akan kembali ke Indonesia karena paspornya telah dicabut.

Dengan demikian, keberadaan La Nyalla di Singapura dianggap ilegal.

"Tetapi, kita belum dapat berita lebih lanjut lagi mengenai keberadaannya. Dalam dua atau tiga hari, kita berdoa La Nyalla pulang saja," kata Arminsyah.

(Baca: Pengacara, Imigrasi, dan Polri Bantah Kepulangan La Nyalla ke Indonesia)

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, kepulangan La Nyalla ke Indonesia belum dapat dipastikan.

Ia meminta publik untuk memantau perkembangan kepulangan La Nyalla dalam satu atau dua hari mendatang.

"Kita lihat saja nanti. Sesuatu yang belum pasti tidak boleh kami sampaikan," ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Selasa siang.

La Nyalla melarikan diri ke luar negeri sehari setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyelewengan dana hibah Kadin Jatim 2012 pada 16 Maret lalu.

Melalui Bandara Halim Perdanakusuma, dia terpantau terbang ke Malaysia.

Beberapa waktu kemudian, dia terpantau pindah ke Singapura.

La Nyalla diduga menggunakan sebagian dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham publik di Bank Jatim pada 2012.

Kuasa hukum La Nyalla sempat memenangi gugatan praperadilan atas status tersangka yang diberikan Kejati Jatim.

Namun, La Nyalla kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama pada 12 April 2016.

Kali ini, ia dikenakan tuduhan pencucian uang. Pihak La Nyalla juga kembali mengajukan gugatan praperadilan.

Kompas TV La Nyalla Ajukan Gugatan Praperadilan Lagi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Refleksi Hari Pancasila, Mahfud Harap Semua Pemimpin Tiru Bung Karno yang Mau Berkorban untuk Rakyat

Refleksi Hari Pancasila, Mahfud Harap Semua Pemimpin Tiru Bung Karno yang Mau Berkorban untuk Rakyat

Nasional
Singgung Kesejarahan Ende dengan Bung Karno, Megawati: Pancasila Lahir Tidak Melalui Jalan Mudah

Singgung Kesejarahan Ende dengan Bung Karno, Megawati: Pancasila Lahir Tidak Melalui Jalan Mudah

Nasional
Minta Tapera Tak Diterapkan, PDI-P: Rakyat Sedang Hadapi Persoalan yang Berat

Minta Tapera Tak Diterapkan, PDI-P: Rakyat Sedang Hadapi Persoalan yang Berat

Nasional
 Jokowi Targetkan Blok Rokan Produksi Lebih dari 200.000 Barel Minyak per Hari

Jokowi Targetkan Blok Rokan Produksi Lebih dari 200.000 Barel Minyak per Hari

Nasional
Aturan Intelkam di Draf RUU Polri Dinilai Tumpang Tindih dengan Tugas BIN dan BAIS TNI

Aturan Intelkam di Draf RUU Polri Dinilai Tumpang Tindih dengan Tugas BIN dan BAIS TNI

Nasional
Revisi UU TNI-Polri, PDI-P Ingatkan soal Dwifungsi ABRI

Revisi UU TNI-Polri, PDI-P Ingatkan soal Dwifungsi ABRI

Nasional
Antam Pastikan Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia

Antam Pastikan Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia

Nasional
Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Nasional
Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK, PDI-P: Banyak yang Kita Tak Tahu 'Track Record' Pemberantasan Korupsinya

Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK, PDI-P: Banyak yang Kita Tak Tahu "Track Record" Pemberantasan Korupsinya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com