Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Lakukan "Dosa" Bagi PKS, Fahri Mengaku Tak Pernah Dapat Sanksi dari MKD

Kompas.com - 08/04/2016, 22:08 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Fahri Hamzah memberikan klarifikasi atas tuduhan telah melakukan "6 dosa besar" sebagaimana pernah diutarakan oleh Presiden PKS Sohibul Iman melalui website laman www.pks.or.id terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan PKS.

Beberapa waktu lalu Presiden PKS Sohibul Iman menilai sejumlah pernyataan Fahri yang dianggap kontroversial oleh DPP PKS, di antaranya menyebut anggota DPR "rada-rada bloon" yang berujung pada dijatuhkannya sanksi ringan kepada Fahri oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Namun, Fahri mengatakan bahwa ia sudah melakukan klarifikasi kepada mahkamah kehormatan dewan atas pernyataannya tersebut melalui sebuah surat.

(Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)

"Pernyataan saya itu sudah saya klarifikasi. Saya sudah bersurat kepada Mahkamah Kkehormatan dewan," ujar Fahri saat memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/4/2016).

Menurut dia, pernyataan "rada-rada bloon" merupakan metafora ilmiah tentang tugas dan fungsi sistem pendukung anggota DPR.

Ia mengingatkan, jika anggota dewan dipilih oleh rakyat bukan oleh akademisi universitas. Oleh karena itu, anggota dewan yang terpilih umumnya bukan karena dia pintar.

Rakyat memilih seorang calon karena mereka suka bukan karena calon itu pintar. Bila awalnya tak punya pengetahuan yang memadai, maka ketika berada di parlemen pun tidak akan berguna jika tidak ada sistem pendukung.

(Baca: PKS Sebut Surat Pemecatan Fahri Hamzah Sudah Diterima DPR)

"Saya ingatkan waktu itu saya berargumen tentang sistem pendukung," ungkap dia.

Selain itu, dia juga mengatakan dirinya tidak pernah diperiksa oleh MKD. Menurut Fahri, MKD tidak pernah mengeluarkan keputusan sanksi apapun terkait pernyataannya tersebut.

"Saya tidak pernah diperiksa oleh MKD. Tidak ada keputusan. Saya tidak pernah menerima salinan putusannya," kata Fahri.

Kompas TV PKS Kirim Surat Pemecatan Fahri Hamzah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Nasional
Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Nasional
Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Nasional
Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Nasional
Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza

Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza

Nasional
Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

Nasional
Polri: Pemeriksaan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Sudah Selesai

Polri: Pemeriksaan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
Jawa Tengah Dinilai Tak Punya Tokoh Se-terkenal Ganjar dan Gibran di Pilkada 2024

Jawa Tengah Dinilai Tak Punya Tokoh Se-terkenal Ganjar dan Gibran di Pilkada 2024

Nasional
Apresiasi Program Pelatihan Perempuan di CWU, Beijing, Puan: Bagus untuk Peningkatan Kapasitas Perempuan

Apresiasi Program Pelatihan Perempuan di CWU, Beijing, Puan: Bagus untuk Peningkatan Kapasitas Perempuan

Nasional
Dalih SYL soal Hubungannya dengan Pedangdut Nayunda Nabila

Dalih SYL soal Hubungannya dengan Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Nasional
Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Nasional
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Nasional
Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com