Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tunggu Surat PKS Terkait Pemecatan Fahri Hamzah

Kompas.com - 04/04/2016, 13:14 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR RI Ade Komarudin mengatakan, hingga saat ini DPR belum menerima surat dari Partai Keadilan Sejahtera terkait pemecatan Fahri Hamzah.

Oleh karena itu, DPR belum bisa membahas pemberhentian Fahri dari pimpinan dan anggota DPR.

"Kalau ada surat masuk, baru kita bahas di rapim (rapat pimpinan)," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2016).

Ade mengakui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pimpinan dan anggota DPR diberhentikan apabila dipecat dari partai yang mengusungnya. (Baca: Tolak Dipecat PKS, Fahri Hamzah Tetap Pimpin DPR)

Namun, dia mengatakan, hingga saat ini dia baru mengetahui soal pemecatan Fahri dari media massa. Oleh karena itu, dia belum bisa berkomentar soal pemecatan tersebut.

"Masih ranah internal (PKS), mengemuka ke media, belum ada kaitannya secara resmi dengan DPR," kata dia.

Ade menilai, Fahri sebenarnya merupakan sosok pimpinan DPR yang baik. Namun, dia tetap menghormati apa pun keputusan yang diambil PKS. (Baca: Dipecat, Fahri Hamzah Tak Akan Mundur dari PKS)

"Beliau politisi yang tegas, punya prinsip, dan prinsip itu diperjuangkan," kata politisi Golkar ini.

Fahri Hamzah sebelumnya menekankan, hingga saat ini, dirinya tetap menjabat sebagai pimpinan dan anggota DPR RI meski sudah dipecat dari PKS.

Sebab, Fahri mengaku masih akan melakukan upaya hukum sehingga pemecatannya belum bisa dieksekusi. (Baca: Fahri Hamzah: Dosa Saya Apa?)

"Ketika proses hukum berjalan, maka status quo, putusan partai tidak bisa langsung dieksekusi," kata Fahri dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2016).

Fahri Hamzah dipecat dari semua jenjang jabatan di kepartaian. Keputusan itu diambil Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 lalu berdasarkan rekomendasi dari Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

Presiden PKS Sohibul Iman membenarkan pemecatan tersebut. (Baca: Presiden PKS Benarkan Pemecatan Fahri Hamzah)

"Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO, yaitu memberhentikan Saudara FH (Fahri Hamzah) dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera," kata Sohibul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jalani UKK, Edy Rahmayadi Siap Besarkan PKB di Sumut

Jalani UKK, Edy Rahmayadi Siap Besarkan PKB di Sumut

Nasional
Ingatkan KPK dan PPATK, Ketua Komisi III DPR: PR Kita Cuma 2, RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal

Ingatkan KPK dan PPATK, Ketua Komisi III DPR: PR Kita Cuma 2, RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal

Nasional
Eks Koruptor Irman Gusman Boleh Ikut, KPU Siap Gelar Pileg DPD Ulang di Sumbar

Eks Koruptor Irman Gusman Boleh Ikut, KPU Siap Gelar Pileg DPD Ulang di Sumbar

Nasional
Mendagri Sebut Pilkada Langsung Hambat Pembangunan, PKB: Dibuka Saja Agar Jadi Perdebatan

Mendagri Sebut Pilkada Langsung Hambat Pembangunan, PKB: Dibuka Saja Agar Jadi Perdebatan

Nasional
Demokrat Belum Tentukan Pilihan untuk Pilkada Jakarta, tetapi Ngaku Dekat Ridwan Kamil

Demokrat Belum Tentukan Pilihan untuk Pilkada Jakarta, tetapi Ngaku Dekat Ridwan Kamil

Nasional
Setelah Bobby Menantu Jokowi, Edy Rahmayadi Jalani 'Fit and Proper Test' Cagub Sumut di PKB

Setelah Bobby Menantu Jokowi, Edy Rahmayadi Jalani "Fit and Proper Test" Cagub Sumut di PKB

Nasional
Golkar Bela Khofifah Usai Dikritik PKB Kurang Berprestasi Pimpin Jawa Timur

Golkar Bela Khofifah Usai Dikritik PKB Kurang Berprestasi Pimpin Jawa Timur

Nasional
Sengketa Pileg Dikabulkan MK Naik 3 Kali Lipat, Profesionalisme KPU Disorot

Sengketa Pileg Dikabulkan MK Naik 3 Kali Lipat, Profesionalisme KPU Disorot

Nasional
Mentan Sebut Agustus, September, Oktober Jadi Masa Kritis untuk Produksi Pangan

Mentan Sebut Agustus, September, Oktober Jadi Masa Kritis untuk Produksi Pangan

Nasional
Edy Rahmayadi: Jangankan Mantu Presiden, Mantu Malaikat Pun kalau Boleh Kita Lawan

Edy Rahmayadi: Jangankan Mantu Presiden, Mantu Malaikat Pun kalau Boleh Kita Lawan

Nasional
MK Putuskan 20 Pileg Diulang, KPU: Anggaran Cukup

MK Putuskan 20 Pileg Diulang, KPU: Anggaran Cukup

Nasional
Goda Rekannya yang Tak Lolos Parlemen, Bambang Pacul: Trimedya Sampai Nangis Karena Tumbang

Goda Rekannya yang Tak Lolos Parlemen, Bambang Pacul: Trimedya Sampai Nangis Karena Tumbang

Nasional
Ketika Mendagri Minta Maaf karena Kinerja Pj Gubernur Papua Barat Daya...

Ketika Mendagri Minta Maaf karena Kinerja Pj Gubernur Papua Barat Daya...

Nasional
Klaim Sudah Deteksi Keberadaan Harun Masiku, KPK: Mudah-mudahan Satu Minggu Tertangkap

Klaim Sudah Deteksi Keberadaan Harun Masiku, KPK: Mudah-mudahan Satu Minggu Tertangkap

Nasional
Soal 5 Pj Kepala Daerah Tersangkut Hukum, Mendagri Sebut Telah Libatkan Penegak Hukum Saat Seleksi

Soal 5 Pj Kepala Daerah Tersangkut Hukum, Mendagri Sebut Telah Libatkan Penegak Hukum Saat Seleksi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com