Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijanjikan Kerja di Kapal, Korban Perdagangan Orang Jadi Pemanen Lobak di Korsel

Kompas.com - 18/03/2016, 15:42 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap jaringan perdagangan orang ke Korea Selatan dengan korban 26 orang.

Pelaku yang bernama Sunata mulanya menjanjikan para korban untuk menjadi anak buah kapal di Jeju Island, Korea Selatan.

"Tapi ternuata tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Para korban dipekerjakan jadi pemanen sayur lobak, peternakan kuda, tukang bangunan, dan tambak," ujar Kepala Subdirekrorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana di kantornya, Jumat (18/3/2016).

Sunata merekrut 26 orang itu dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji 80 ribu hingga 100 ribu won per hari.

Salah satu syarat yang harus mereka penuhi yaitu membayar uang keberangkatan sebesar Rp 60 juta hingga Rp 115 juta per orang.

"Mereka menggunakan visa turis. Jalurnya Jakarta-Hongkong-Jeju Island," kata Umar.

Setibanya di Korsel, korban dijemput oleh warga negara Korea bernama Lim dan dibawa ke hotel di sekitar Jeju.

Dalam tiga pekan, para korban tidak langsung diberi pekerjaan. Mereka malah terus diajak berpindah-pindah hotel hingga tiga kali.

Setelah itu, Lim menempatkan mereka di tempat terpisah untuk menjadi pemanen, peternak, dan tukang bangunan dengan upah 110 won perhari.

"Tapi dipotong lagi 30 won jadi korban hanya mendapat 80 won," kata Umar.

Pada 12 Februari 2016, para korban diamankan pihak Imigrasi Jeju dan ditahan di kantor imigrasi selama empat hari akibat tidak dapat menunjukkam paspor dan visa.

Setelah itu, korban dipulangkan ke Indonesia dan dijemput oleh Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, Bareskrim Polri, serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di bandara.

Selanjutnya ke-26 korban masih diamankan di Rumah Perlindungan Trauma Center Kementerian Sosial untuk dilakukan pemeriksaan.

Tersangka Sunata diancam Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 102 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com