Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan Tegaskan Tak Ada Payung Hukum Uber dan Grab Car

Kompas.com - 16/03/2016, 13:59 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan bersikukuh bahwa keberadaan taksi Uber dan Grab Car tidak dilandasi payung hukum.

"Permenhub apa? Legal standing-nya mereka siapa? Enggak ada," ujar Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Jonan juga membantah bahwa kedua perusahaan itu telah mengajukan izin berbentuk koperasi. (Baca: Grab Akan Bentuk Koperasi untuk Pengemudi GrabCar)

"Saya kok enggak dapat laporan itu ada izinnya kalau sudah masuk koperasi," kata dia.

Kemenhub, kata Jonan, telah melayangkan surat teguran kepada dua perusahaan tersebut untuk segera mengurus izin agar keberadaannya legal. Namun, hingga kini, hal itu belum dilakukan.

Jonan menegaskan, Kemenhub sama sekali tidak mempersoalkan aplikasi layanan pemesanan angkutan kedua perusahaan itu.

Pihaknya justru mendukung jika ada transportasi umum disokong teknologi semacam itu. (Baca: Ahok: Jangan Sampai Perusahaan Taksi Resmi Bangkrut)

"Program aplikasi di luar wewenang saya. Yang sekarang dinyatakan Kemenhub, sarananya sendiri tidak diwadahi suatu badan yang sesuai aturan. Itu saja," ujar Jonan.

"Kalau misalnya sesuai dengan aturan, walaupun pelat hitam juga tidak apa-apa. Kan kendaraan sewa itu boleh (pelat hitam)," lanjut dia.

Angkutan kota (angkot) hingga angkutan taksi sebelumnya mengepung Istana Negara untuk menyuarakan penolakan terhadap angkutan berbasis aplikasi. (Baca: Soal Uber dan Grab Car, Kemenkominfo Bantah Abaikan Surat Jonan)

Mereka meminta pemerintah menertibkan kendaraan-kendaraan berpelat hitam yang digunakan untuk angkutan umum serta menghentikan operasi ojek dan mobil berbasis aplikasi.

Para pelaku usaha angkutan setidaknya harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.

Sesuai dengan aturan itu, usaha angkutan umum harus memenuhi syarat antara lain berbadan hukum, akta pendirian usaha (transportasi) yang sah, surat domisili, tanda daftar perusahaan, surat izin usaha, menguasai pul, dan mengantongi surat pernyataan memiliki atau menguasai minimal lima unit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com