Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompensasi Korban Terorisme Diusulkan Tak Pakai Putusan Pengadilan

Kompas.com - 08/03/2016, 17:02 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, sebaiknya kompensasi terhadap korban terorisme tak perlu melalui putusan pengadilan.

Selama ini, kata dia, seperti dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, kompensasi diberikan dan dicantumkan dalam amar putusan pengadilan.

"Harus diputus pengadilan, ada amar putusan, dan pelaku harus terbukti bersalah," kata Supriyadi usai acara diskusi di Hotel Morrissey Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Padahal, tak semua kasus terorisme masuk ke pengadilan.

Ia mencontohkan kasus bom Thamrin, yang semua pelakunya tewas. Dalam kondisi ini, tanpa ada prosedur pengadilan, korban tak bisa mengajukan kompensasi.

Menurut Supriyadi, akan lebih baik jika kompensasi tak perlu melalui mekanisme peradilan, tetapi langsung diberikan dari Menteri Keuangan.

"Sekarang bantuan medis enggak jelas, kompensasi enggak jelas kapan keluarnya, restitusi sudah pasti enggak karena dari pelaku. Siapa pelaku yang bayar?" ujar Supriyadi.

Adapun hal-hal terkait bantuan medis, lanjut dia, sesungguhnya ada dalam konstruksi peraturan menteri kesehatan (menkes) bahwa tanggung jawab korban terorisme ada pada menkes.

Namun, masih ada ketidakjelasan terkait kapan kompensasi dibayarkan, siapa yang membayar, dan berapa yang dijamin. Sebab, penanganan korban terorisme, menurut dia, bersifat multi-stakeholder.

"Rumah sakit kan inginnya ketika orang masuk, jelas siapa yang masuk dan siapa yang bayar. Ini kan menunda bisa tiga bulan klaimnya enggak dibayar. Rumah sakit enggak berani. Makanya, untuk darurat medis, harus sudah jelas siapa yang eksekusi," ujarnya.

Terkait kompensasi yang harus melalui proses peradilan, kata Supriyadi, contohnya adalah pada kasus Bom JW Marriott.

Saat itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya memutus 10 orang korban. Itu pun karena 10 orang tersebut diajukan sebagai saksi.

Adapun korban lainnya, yang tak dijadikan saksi, tidak masuk daftar pengadilan.

"Berarti sebagian besar enggak dibayar. Sepuluh orang itu pun tidak langsung oleh Menkeu pembayarannya. Jadi, melingkar dulu ke Kementerian Sosial setahun lebih pasca-putusan," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com