Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angka Kekerasan dalam Pacaran Tinggi, tetapi UU Belum Melindungi

Kompas.com - 08/03/2016, 07:51 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Catatan Tahunan (CATAHU) 2016 Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan, angka kekerasan dalam pacaran (KDP) pada tahun 2015 cukup tinggi.

Data menunjukkan, ada 2.734 kasus dari total 11.207 kekerasan di ranah personal.

Angka ini menguatkan temuan bahwa pelaku kekerasan pada rentang usia 19-24 tahun jumlahnya juga tinggi, di mana pelaku dan korban kekerasan berstatus pacar atau masa awal perkawinan. 

"Data ini menunjukkan bahwa remaja dan anak perempuan rentan mengalami kekerasan karena ketimpangan relasi gender dan lemahnya penegakan hukum yang membawa keadilan pada korban," ujar tim Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan, Indraswari, saat memberikan keterangan di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2016).

Secara substantif, KDP merupakan bentuk kekerasan yang sama dengan yang terjadi dalam rumah tangga.

Akan tetapi, perbedaannya terletak pada status hukum pelaku dan korban.

Menurut dia, saat ini tidak ada payung hukum bagi pelaku dan korban yang berstatus pacar.

Ketentuan UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tidak bisa diterapkan dalam kasus-kasus KDP. 

Sementara, peraturan hukum lain tidak memadai bagi korban untuk mendapatkan keadilan. Oleh karena itu, tidak heran jika angka KDP masih cukup tinggi.

"Dalam kasus KDP yang mengakibatkan kehamilan di luar nikah, perempuan adalah korban yang mengalami beban berlipat ganda. Stigma sosial, dikeluarkan dari sekolah, bahkan dikucilkan keluarga," kata Indraswari.

Secara umum, berdasarkan catatan Komnas Perempuan, pelaku dan korban kasus kekerasan paling banyak berada di rentang usia produktif kerja dan aktif reproduksi.

Tingginya jumlah korban dan pelaku pada rentang usia tersebut mengindikasikan ketimpangan gender antara laki-laki dan perempuan yang merupakan akar masalah kekerasan terhadap perempuan.

Pada ranah personal atau rumah tangga, angka tertinggi pelaku dan korban kekerasan terdapat pada rentang usia 25-40 tahun.

Hal yang sama juga terjadi di ranah komunitas. Angka tertinggi terdapat pada rentang usia 25-40 tahun.   

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com