Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Jatuhkan Sanksi untuk Ivan Haz Setelah Ada Putusan Hukum atau MKD

Kompas.com - 19/02/2016, 15:26 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi telah menetapkan anggota Fraksi PPP, Ivan Haz, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga, T.

PPP sendiri belum akan menjatuhkan sanksi apa pun kepada Ivan.

"Pemberhentian kan harus didasarkan pada Undang-Undang MD3 (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD). Nah, di situ kan hanya bisa kalau ada putusan," kata anggota Fraksi PPP Arsul Sani dalam pesan singkatnya, Jumat (19/2/2016).

Fraksi PPP, kata dia, telah meminta Ivan agar menaati proses hukum, baik yang sedang berlangsung di kepolisian maupun Mahkamah Kehormatan Dewan.

Ia menegaskan, Ivan memiliki hak untuk membela diri atas kasus yang tengah menjeratnya.

"Apa pun yang diputuskan MKD akan di-follow up fraksi. Demikian juga jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap atas proses hukumnya, juga akan disikapi oleh fraksi," ujar Arsul.

Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Suparmo, sebelumnya menyatakan bahwa Ivan Haz telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil Ivan sebagai tersangka. (Baca: Anggota DPR Ivan Haz Jadi Tersangka Penganiayaan PRT)

"Pemeriksaannya kemungkinan besar minggu depan," kata Suparmo kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RHL – Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

RHL – Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Nasional
PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

Nasional
Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Nasional
Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Nasional
Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Nasional
Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Nasional
Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Nasional
Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Indonesia Akan Bentuk 'Coast Guard', Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Indonesia Akan Bentuk "Coast Guard", Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Nasional
Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

Nasional
Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio 'Coast Guard' RI

Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio "Coast Guard" RI

Nasional
Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Nasional
Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Nasional
SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com