Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Belanda, Data Intelijen Bisa Jadi Alat Bukti Kasus Terorisme Tanpa Langgar HAM

Kompas.com - 18/02/2016, 05:05 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa pasal dalam UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dikhawatirkan menimbulkan penyimpangan kekuasaan aparat.

Sampai saat ini masih simpang siur tentang bagaimana laporan intelijen bisa digunakan sebagai bukti permulaan.

Definisi laporan intelijen dinilai belum jelas, apakah data intelijen dari Badan Intelijen Negara atau hanya dari intelijen kepolisian dan Kejaksaan yang bisa digunakan dalam proses peradilan.

Banyak pihak mengkhawatirkan penggunaan data intelijen sebagai alat bukti akan berpotensi melanggar HAM seorang terduga teroris.

Peneliti dari International Centre for Counter Terrorism (ICCT), Christophe Paulsen, mengatakan, upaya negara memberantas terorisme harus tetap berpangkal pada supremasi hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

"Memang harus seimbang antara memperluas kekuasaan otoritas tertentu, di satu sisi masih menghormati tuntutan Hak Asasi Manusia," kata Paulsen, dalam diskusi dengan anggota Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Terkait penggunaan data intelijen, ia mencontohkan sistem yang telah diterapkan di Belanda.

Menurut pemaparannya, Belanda memiliki jaksa penuntut khusus yang berurusan dengan penggunaan bukti-bukti dari badan intelijen.

Jaksa tersebut memiliki wewenang untuk menentukan apakah laporan intelijen dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan atau tidak.

Selain itu, pengajuan data intelijen sebagai alat bukti harus melalui mekanisme hukum yang ketat. Di pengadilan, seorang tersangka teroris bisa melakukan pembelaan terhadap data intelijen yang diajukan sebagai bukti.

"Itu bisa menjadi tanda bahwa anda memiliki rasa hormat terhadap hak asasi manusia," ujar Paulsen.

Sementara itu, menurut Ketua Badan legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, UU Antiterorisme belum mengatur secara jelas apakah bukti intelijen bisa digunakan sebagai alat bukti di persidangan.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa hal tersebut akan menjadi bahan pembahasan dalam revisi UU Antiterorisme.

"Kita akan lihat dulu apakah dengan informasi intelijen akan terjadi pelanggaran HAM. Itu akan menjadi bahan pertimbangan," kata Supratman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com