Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Novel Baswedan Dinilai sebagai Persoalan KPK, Bukan Personal

Kompas.com - 09/02/2016, 16:52 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Miko Ginting, menilai persoalan yang dihadapi penyidik KPK, Novel Baswedan, adalah permasalahan bagi institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan demikian, penyelesaian kasus tersebut tidak dapat dilakukan dengan mengeluarkan Novel dari KPK.

"Kami kecewa dengan pimpinan KPK yang ingin memindahkan Novel ke BUMN," ujar Miko di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).

"Kasus Novel ini bukan personal, melainkan institusi karena Novel sedang menjalankan tugas sebagai penyidik di KPK," kata dia.

Menurut Miko, kriminaliasi terhadap Novel, Bambang Widjojanto, dan 49 orang lainnya tidak lepas dari satu konteks, yakni pada saat menangani kasus korupsi.

Novel sendiri terjerat kasus pidana seusai mengusut kasus korupsi yang melibatkan jenderal aktif di kepolisian. Menurut Miko, pemindahan Novel ke BUMN merupakan penyelesaian yang bersifat politis.

Hal tersebut malah membuktikan bahwa keberadaan Novel di KPK mengancam pihak-pihak tertentu.

"Jika Novel tidak mengusut korupsi di kepolisian, apakah dia akan dikriminaliasi, tentu tidak. Dia dikriminalisasi saat bertugas di KPK," kata Miko.

Anggota Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis), Julius Ibrani, mengatakan, peran Novel selama ini merepresentasikan fungsi pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Dengan demikian, pemindahan Novel ke BUMN dinilai sebagai penyelewengan terhadap fungsi KPK.

"Novel di KPK sebagai simbol antikorupsi," kata Julius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com