Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aburizal dan Agung Laksono Sepakat Rehabilitasi Kader yang Pernah Dipecat

Kompas.com - 03/02/2016, 10:19 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Wakil Ketua Umum Agung Laksono sepakat merehabilitasi kader partai yang pernah dipecat selama sengketa kepengurusan berlangsung.

Mereka juga sepakat menyelenggarakan musyawarah nasional dalam waktu dekat.

"Keputusannya kan sudah jelas nama-namanya, keputusan Menkumham jelas dan nama itu akan kita pertahankan, juga di daerah, dimulai dari Munas Riau," ujar Aburizal di Rumah Dinas Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016).

(Baca: Bahas Munas, Aburizal Bakrie dan Agung Laksono Makan Pagi di Rumah JK)

Pagi ini, Aburizal dan Agung membicarakan persiapan munas dengan difasilitasi Jusuf Kalla.

Agung juga menyatakan sepakat dengan rencana rehabilitasi kader tersebut.

Menurut Agung, sejak awal, sebelum adanya kesepakatan rekonsiliasi, ia sudah meminta agar tidak dilakukan pemecatan bagi kader yang berbeda pandangan.

"Hari ini pun kami sepakat untuk tidak melakukan tindakan pemecatan, bahkan yang sudah telanjur dipecat akan direhab. Itu dijalankan sesuai agenda saja," kata Agung.

Baca: Di Australia, Aburizal Bahas Strategi dan Siapkan Nurdin Halid Jadi Panitia Munas)

Sebelumnya, sejumlah generasi muda Partai Golkar meminta agar semua kader yang pernah dipecat selama konflik internal partai berlangsung dipulihkan dan direhabilitasi.

Para kader yang pernah diberhentikan tersebut dinilai memiliki hak dalam musyawarah nasional luar biasa (munaslub) dalam rekonsiliasi partai.

Dengan diaktifkan kembali SK kepengurusan Golkar hasil Munas Riau oleh Menteri Hukum dan HAM, secara otomatis, kader-kader yang dipecat selama konflik internal saat ini masih terdaftar sebagai pengurus partai yang sah.

(Baca: Kubu Agung Minta Aburizal Tinggalkan Strategi "Bisik-bisik" Hadapi Munas)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

Nasional
Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Nasional
Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Nasional
Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Nasional
Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Nasional
Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Nasional
Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Indonesia Akan Bentuk 'Coast Guard', Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Indonesia Akan Bentuk "Coast Guard", Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Nasional
Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

Nasional
Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio 'Coast Guard' RI

Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio "Coast Guard" RI

Nasional
Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Nasional
Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Nasional
SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

Nasional
SYL Boyong Istri sampai Cucu saat Dinas Luar Negeri sambil Umrah

SYL Boyong Istri sampai Cucu saat Dinas Luar Negeri sambil Umrah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com