Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manuver Aziz Syamsuddin Dinilai Perkeruh Konflik Golkar

Kompas.com - 20/01/2016, 16:43 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Manuver Aziz Syamsuddin yang menggelar Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) Kosgoro 1957 dianggap semakin memperkeruh konflik Partai Golkar.

Belum selesai dualisme kepemimpinan Partai Golkar antara kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono, kini Kosgoro 1957 sebagai ormas pendiri Golkar juga terpecah.

"Saat semua pihak sedang melakukan ikhtiar menyatukan Partai Golkar, ormas pendiri Golkar justru diganggu dengan manuver seperti ini," kata Sekjen PPK Kosgoro 1957 Sabil Rahman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/1/2016).

Dalam Mubeslub yang digelar di Bali 15-17 Januari itu, Aziz Syamsuddin terpilih sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957.

Padahal, lanjut Sabil, masa jabatan Agung Laksono sebagai Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 baru berakhir pada 2018.

Akibat manuver ini, Agung dan Sabil melaporkan Aziz Syamsuddin ke Badan Reserse Kriminal Polri. (Baca: Konflik Golkar Melebar, Agung Laksono Laporkan Aziz Syamsuddin ke Polisi)

Bowo Sidiq Pangarso sebagai sekretaris penyelenggara mubeslub tersebut juga turut dilaporkan.

"Saya curiga manuver ini jangan-jangan ada kaitannya dengan konflik Golkar," ucap Sabil.

Sabil memastikan mubeslub yang digelar Aziz tersebut tidak sah dan tak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi. (Baca: Golkar Dinilai Terpuruk, Aburizal Disarankan Akui Tim Transisi)

Menurut dia, banyak syarat sebelum dapat digelarnya mubeslub, misalnya mubeslub harus disetuju oleh minimal dua pertiga anggota Kosgoro daerah.

Mubeslub juga baru bisa dilaksanakan jika Agung sebagai ketua umum dianggap melakukan kesalahan. (Baca: JK Minta Kubu Aburizal Tak Langsung Curigai Tim Transisi Golkar)

"Kita minta Mendagri tidak menerima kepengurusan dari hasil mubeslub itu," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Nasional
Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Nasional
Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Nasional
Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Nasional
Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza

Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza

Nasional
Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

Nasional
Polri: Pemeriksaan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Sudah Selesai

Polri: Pemeriksaan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
Jawa Tengah Dinilai Tak Punya Tokoh Se-terkenal Ganjar dan Gibran di Pilkada 2024

Jawa Tengah Dinilai Tak Punya Tokoh Se-terkenal Ganjar dan Gibran di Pilkada 2024

Nasional
Apresiasi Program Pelatihan Perempuan di CWU, Beijing, Puan: Bagus untuk Peningkatan Kapasitas Perempuan

Apresiasi Program Pelatihan Perempuan di CWU, Beijing, Puan: Bagus untuk Peningkatan Kapasitas Perempuan

Nasional
Dalih SYL soal Hubungannya dengan Pedangdut Nayunda Nabila

Dalih SYL soal Hubungannya dengan Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Nasional
Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Nasional
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Nasional
Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com