Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Lino Hanya Tahu Perusahaan HDHM, tapi Tak Kenal Pimpinannya

Kompas.com - 11/01/2016, 12:48 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka Richard Joost Lino, Maqdir Ismail menampik kabar soal kedekatan Lino dengan pihak Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM), perusahaan asal China yang ditunjuk langsung untuk mengadakan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

"Pak Lino hanya tahu perusahaannya saja, HDHM. Tapi tidak kenal orang-orangnya. Ya maklum saja tau, kan beliau pernah kerja di China. Tapi beliau kan bagian produksi, jadi tidak kenal dengan pimpinan perusahaan itu," ujar Maqdir di bilangan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2016).

Maqdir mengatakan, awalnya terdapat tiga perusahaan yang diminta untuk mengadakan derek kontainer. (baca: RJ Lino: Pengadaan QCC, "Decision" Paling Membanggakan dalam Hidup Saya)

Dua perusahaan asal China, satu perusahaan asal Korea. Salah satu perusahaan dari China adalah HDHM.

Ketiga perusahaan tersebut, lanjut Maqdir, sebenarnya tidak memenuhi syarat pengadaan derek kontainer. (baca: Lino Beralasan Pengadaan QCC Tahun 2010 Mendesak)

Namun, HDHM menawarkan produk lain, yakni twin lift atau derek kontainer yang mampu mengangkut dua kali lebih banyak dari yang semula hendak dibeli.

"Ya, pihak Pelindo tertarik untuk membeli itu. Akhirnya HDHM yang ditunjuk langsung pengadaan itu. Ingat ya, penunjukan langsung itu tidak melanggar prosedur," ujar dia.

Maqdir juga sekaligus menampik kliennya mendapatkan uang dari penunjukan langsung HDHM untuk pengadaan tiga unit QCC tersebut. (baca: Lino Akui Ada Ketidakcermatan dalam Pengadaan QCC, tetapi...)

Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.

Namun, KPK belum dapat menaksir berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini. (baca: RJ Lino: Aneh, Saya Jadi Tersangka Pas Menit-menit Akhir Pimpinan KPK Berganti)

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Nasional
Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Nasional
SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

Nasional
SYL Boyong Istri sampai Cucu saat Dinas Luar Negeri sambil Umrah

SYL Boyong Istri sampai Cucu saat Dinas Luar Negeri sambil Umrah

Nasional
Polri Diminta Jelaskan Motif Anggotanya Buntuti Jampidsus Kejagung

Polri Diminta Jelaskan Motif Anggotanya Buntuti Jampidsus Kejagung

Nasional
Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Gaji Per Bulan Capai Rp 172 Juta

Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Gaji Per Bulan Capai Rp 172 Juta

Nasional
Kritik RUU Polri soal Polisi Bisa Awasi Penyidik KPK, Alex: Jangan Dibolak-balik

Kritik RUU Polri soal Polisi Bisa Awasi Penyidik KPK, Alex: Jangan Dibolak-balik

Nasional
Dipanggil Ke Polda Metro Jaya karena Bicara di Media, Hasto PDI-P: Besok Saya Hadir

Dipanggil Ke Polda Metro Jaya karena Bicara di Media, Hasto PDI-P: Besok Saya Hadir

Nasional
KPK Periksa Mahasiswa Soal Dugaan Pihak yang Amankan Harun Masiku

KPK Periksa Mahasiswa Soal Dugaan Pihak yang Amankan Harun Masiku

Nasional
Dampingi SYL di Penyidikan, Febri Diansyah Akui Terima Rp 3,1 Miliar

Dampingi SYL di Penyidikan, Febri Diansyah Akui Terima Rp 3,1 Miliar

Nasional
Basuki Yakin Investor Tak Kabur Usai Kepala Otorita IKN Mundur

Basuki Yakin Investor Tak Kabur Usai Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Survei Litbang “Kompas”: 47,7 Persen Pendukung Prabowo-Gibran Anggap Penambahan Kementerian untuk Bagi-bagi Kekuasaan

Survei Litbang “Kompas”: 47,7 Persen Pendukung Prabowo-Gibran Anggap Penambahan Kementerian untuk Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Profil Dhony Rahajoe, Mundur dari Wakil Kepala Otorita IKN, Kini Komisaris Utama PP

Profil Dhony Rahajoe, Mundur dari Wakil Kepala Otorita IKN, Kini Komisaris Utama PP

Nasional
Setelah Mundur sebagai Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono Dapat Tugas Baru dari Jokowi

Setelah Mundur sebagai Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono Dapat Tugas Baru dari Jokowi

Nasional
TNI AL Tugaskan KRI RE Martadinata-331 untuk Latma Rimpac di Hawaii

TNI AL Tugaskan KRI RE Martadinata-331 untuk Latma Rimpac di Hawaii

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com