Hal tersebut diputuskan setelah pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai kepengurusan hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Muhammad Romahurmuziy alias Romy.
"Karena kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya tahun 2014 telah dibatalkan, kepengurusan DPP PPP kembali kepada hasil Muktamar VII PPP pada 3-6 Juli 2011 di Bandung," ujar Romy, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (8/1/2016).
Oleh karena itu, Kemenkumham mengundang pengurus Muktamar Surabaya dan Muktamar Bandung untuk mengambil surat pencabutan SK Kemenkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tertanggal 28 Oktober 2014.
Selanjutnya, Kemenkumham menerbitkan SK baru tanggal 7 Januari 2016 tentang pencabutan SK kepengurusan Muktamar Surabaya di bawah pimpinan Romy.
"Dengan terbitnya SK ini, pengurusan PPP berlaku sesuai dengan sebelum adanya Muktamar Surabaya maupun Jakarta," kata Romy. R
Romy mengaku menerima keputusan Menkumham tersebut.
Saat ini, pengurus DPP PPP Muktamar Bandung akan melakukan langkah lanjutan dalam upaya rekonsiliasi kubu yang terpecah.
"Kami minta PPP pusat sampai ranting untuk jaga kekompakan dan tidak terpengaruh," kata Romy.
Pada 20 Oktober lalu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PPP kubu Djan Faridz. MA pun membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.