Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Jimly, KY Seharusnya Jadi Lembaga Peradilan Etik Tertinggi

Kompas.com - 28/12/2015, 18:13 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menilai, kewenangan Komisi Yudisial (KY) seharusnya diperluas tidak hanya diperuntukkan untuk hakim, tetapi juga penyelenggara negara lain.

KY bahkan seharusnya menjadi mahkamah etika tertinggi yang ada di Indonesia.

"Bukan hanya etika hakim, melainkan juga untuk penyelenggara negara," tutur Jimly di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (28/12/2015).

Dengan KY menjadi mahkamah etika tertinggi, keberadaan lembaga ini bisa saja membantu proses gugatan atas hasil putusan DKPP.

Yang terjadi saat ini, banyak penyelenggara pemilu yang diberhentikan oleh DKPP membawa hasil putusan lembaga itu ke pengadilan.

Menurut Jimly, hal ini justru menimbulkan masalah karena pengadilan hukum tidak bisa disamakan dengan pengadilan etika.

"Sesuatu yang melanggar hukum pasti melanggar etik, tetapi sesuatu yang tidak melanggar hukum belum tentu tidak melanggar etik," ucap Jimly.

"Peradilan hukum itu hanya menilai legalitas norma hukum. Dia tidak berhak menilai pelanggaran etik atau tidak," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut: IKN Tidak Ada Masalah, yang Masalah Pimpinannya

Luhut: IKN Tidak Ada Masalah, yang Masalah Pimpinannya

Nasional
Gerindra Dorong Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Strategi Kuat di Jakarta dan Menang di Jabar

Gerindra Dorong Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Strategi Kuat di Jakarta dan Menang di Jabar

Nasional
Hakim Cecar Sahroni soal Sumbangan SYL Rp 860 Juta

Hakim Cecar Sahroni soal Sumbangan SYL Rp 860 Juta

Nasional
Amien Rais Kunjungi MPR, Bamsoet: Sebenarnya Pelanggaran, Harusnya Kita yang Berkunjung

Amien Rais Kunjungi MPR, Bamsoet: Sebenarnya Pelanggaran, Harusnya Kita yang Berkunjung

Nasional
Bendum Nasdem Ahmad Sahroni Mengaku Baru Tahu Anak SYL Anggota DPR

Bendum Nasdem Ahmad Sahroni Mengaku Baru Tahu Anak SYL Anggota DPR

Nasional
Kapan Cuti sampai 6 Bulan Bagi Ibu Melahirkan Berlaku?

Kapan Cuti sampai 6 Bulan Bagi Ibu Melahirkan Berlaku?

Nasional
Kuasa Hukum Pegi Akan Datangi Bareskrim, Ajukan Gelar Perkara Khusus

Kuasa Hukum Pegi Akan Datangi Bareskrim, Ajukan Gelar Perkara Khusus

Nasional
KPK Bantah Gencar Cari Harun Masiku karena Masa Jabatan Pimpinan Akan Habis

KPK Bantah Gencar Cari Harun Masiku karena Masa Jabatan Pimpinan Akan Habis

Nasional
Jadi Saksi di Sidang SYL, Sahroni Dicecar soal Sumbangan ke Partai Nasdem

Jadi Saksi di Sidang SYL, Sahroni Dicecar soal Sumbangan ke Partai Nasdem

Nasional
Beri Tugas Baru untuk Bambang Susantono, Jokowi: Pengalaman Beliau di Internasional Kita Manfaatkan

Beri Tugas Baru untuk Bambang Susantono, Jokowi: Pengalaman Beliau di Internasional Kita Manfaatkan

Nasional
Jokowi Bandingkan Kualitas Udara Berbagai Kota Dunia, Jakarta Paling Buruk

Jokowi Bandingkan Kualitas Udara Berbagai Kota Dunia, Jakarta Paling Buruk

Nasional
Amien Rais Datangi Kompleks Parlemen, Silaturahmi Kebangsaan dengan Pimpinan MPR

Amien Rais Datangi Kompleks Parlemen, Silaturahmi Kebangsaan dengan Pimpinan MPR

Nasional
Hadir di Sidang SYL, Ahmad Sahroni Diminta Surya Paloh Ungkap yang Diketahui

Hadir di Sidang SYL, Ahmad Sahroni Diminta Surya Paloh Ungkap yang Diketahui

Nasional
KPK Sentil Komisi Kejaksaan: Enggak Perlu Masuk 'Pekarangan' Lembaga Lain

KPK Sentil Komisi Kejaksaan: Enggak Perlu Masuk "Pekarangan" Lembaga Lain

Nasional
Komnas Perempuan Desak DKPP Sanksi Tegas Komisioner KPU yang Terlibat Pelecehan Seksual

Komnas Perempuan Desak DKPP Sanksi Tegas Komisioner KPU yang Terlibat Pelecehan Seksual

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com