Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Tuntut Polisi Bebaskan Pemilik Akun @ypaonganan

Kompas.com - 21/12/2015, 15:56 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahasiswa dari sejumlah universitas di Jakarta menuntut penyidik Bareskrim Polri untuk membebaskan Yulianus Paonganan.

Tuntutan itu disuarakan lewat demonstrasi di depan Kompleks Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (21/12/2015) siang.

Salah seorang pimpinan aksi demonstrasi, Asep Irama, mengatakan, ada tiga alasan mengapa penyidik harus membebaskan pemilik akun Twiter bernama @ypaonganan tersebut.

"Pertama, pasal yang menjerat tidak adil bagi dia. Sangat lemah," ujar Asep seusai berunjuk rasa.

Hal tersebut dinilai tidak adil lantaran polisi dianggap malah tutup mata terhadap pornoaksi yang ada di sekitar.

"Misalnya, klub malam di Mangga Besar, Kota. Harusnya yang mengandung pornoaksi seperti itu yang ditangkap, bukannya Ongen (Yulianus Paonganan)," kata mahasiswa Universitas Bung Karno angkatan 2014 itu.

Kedua, apa yang diunggah Paonganan dan dipersoalkan penyidik, lanjut Asep, adalah bentuk kebebasan berpendapat.

Tulisan tanda pagar #papadoyanl**te menurut Asep adalah ekspresi seseorang yang dilindungi undang-undang.

"Tulisan itu seharusnya dipersepsikan sebagai ekspresi, dan ekspresi itu dijamin oleh undang-undang," ujarnya.

Ketiga, polisi seharusnya mempertimbangkan profesi Paonganan sebagai dosen dan ahli di bidang maritim.

Asep mengatakan, dengan ditahannya Paonganan selama ini, kebutuhan akan pendidikan bagi mahasiswa pasti terabaikan.

"Oleh sebab itu, kami berpendapat, bebaskan Ongen. Selamatkan demokrasi," ujar Asep.

Paonganan saat ini sudah berstatus sebagai tersangka di Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri.

Dia mengunggah foto Presiden Joko Widodo bersama artis Nikita Mirzani dengan tanda pagar #papadoyan****e.

Paonganan dikenakan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu Paonganan yang juga berprofesi sebagai dosen dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Dia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prajurit Satgultor 81 Praka Jingko Lewi Kase jadi Siswa Terbaik Latihan Militer Lintas Negara di Australia

Prajurit Satgultor 81 Praka Jingko Lewi Kase jadi Siswa Terbaik Latihan Militer Lintas Negara di Australia

Nasional
Survei Indikator Politik: Ahmad Luthfi Teratas dalam 'Top of Mind’ Pilkada Jateng

Survei Indikator Politik: Ahmad Luthfi Teratas dalam 'Top of Mind’ Pilkada Jateng

Nasional
Survei Indikator Politik: Kaesang Raih Elektabilitas Tertinggi di Jateng, Disusul Ahmad Luthfi

Survei Indikator Politik: Kaesang Raih Elektabilitas Tertinggi di Jateng, Disusul Ahmad Luthfi

Nasional
Terowongan Silaturahmi Masjid Istiqlal-Katedral Masih Ditutup, Ini Alasannya

Terowongan Silaturahmi Masjid Istiqlal-Katedral Masih Ditutup, Ini Alasannya

Nasional
Ibadah Haji 2024: 394 Jemaah Wafat di Tanah Suci

Ibadah Haji 2024: 394 Jemaah Wafat di Tanah Suci

Nasional
Penyidikan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Mandek, Polri dan Satgas Judi “Online” Digugat

Penyidikan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Mandek, Polri dan Satgas Judi “Online” Digugat

Nasional
JPPI Sebut Setengah Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk Dana Desa Adalah Kebijakan Ngawur

JPPI Sebut Setengah Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk Dana Desa Adalah Kebijakan Ngawur

Nasional
Anggota DPR Dorong Pansus Ungkap Dugaan Mark Up Impor Beras

Anggota DPR Dorong Pansus Ungkap Dugaan Mark Up Impor Beras

Nasional
Mahfud: Pemilu Selesai, yang Menang Harus Diakui, Jangan Marah Melulu

Mahfud: Pemilu Selesai, yang Menang Harus Diakui, Jangan Marah Melulu

Nasional
Keir Starmer Jadi PM Inggris, Jokowi Ucapkan Selamat dan Ingin Perkuat Kerja Sama

Keir Starmer Jadi PM Inggris, Jokowi Ucapkan Selamat dan Ingin Perkuat Kerja Sama

Nasional
KPK Ungkap Jatah Dollar AS untuk Rita Widyasari dari Setiap Metrik Ton Tambang Batubara

KPK Ungkap Jatah Dollar AS untuk Rita Widyasari dari Setiap Metrik Ton Tambang Batubara

Nasional
Megawati Tantang Rossa Purbo Bekti Menghadap, Eks Penyidik KPK: Harus Dianggap Permintaan Tokoh Bangsa

Megawati Tantang Rossa Purbo Bekti Menghadap, Eks Penyidik KPK: Harus Dianggap Permintaan Tokoh Bangsa

Nasional
Jamaah Islamiyah Bubar, Nyatakan Kembali ke Pangkuan NKRI

Jamaah Islamiyah Bubar, Nyatakan Kembali ke Pangkuan NKRI

Nasional
Gandeng Pemprov, BPH Migas Ingin Penyaluran dan Kompensasi BBM Subsidi Kian Tepat Sasaran

Gandeng Pemprov, BPH Migas Ingin Penyaluran dan Kompensasi BBM Subsidi Kian Tepat Sasaran

Nasional
JPPI Soroti Jual Beli Kursi Sekolah dalam PPDB yang Kembali Terjadi

JPPI Soroti Jual Beli Kursi Sekolah dalam PPDB yang Kembali Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com