Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persoalan Freeport Bukan Sekadar soal Setya Novanto

Kompas.com - 05/12/2015, 15:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua DPR Setya Novanto harus turun dari posisinya jika terbukti melanggar kode etik. Namun, masyarakat diminta tidak lupa, persoalan Freeport bukan sekadar persoalan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dewan.

Yang jauh lebih besar, Indonesia belum mampu mendapat kesejahteraan yang lebih besar dari keberadaan Freeport di bumi Papua.

Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (5/12/2015), khawatir, di balik kasus Setya Novanto ada pertikaian di antara para mafia pemburu rente.

“Saya kira jelas ada dalang, tidak bisa dipungkiri lah itu. Cuma kita ingin hasil kerjanya itu tidak hanya fokus kepada kalangan atau orang tertentu termasuk misalnya ingin mengganti SN, melengserkan SN,” kata Marwan.

Dalam kesempatan itu, ia mengkritisi surat yang dikirim Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said kepada Chairman of the Board Freeport McMoRan Inc., James R. Moffet pada 7 Oktober 2015.

Menurut Marwan, surat itu menyiratkan persetujuan pemerintah untuk melanjutkan perpanjangan izin usaha Freeport.

Dalam sebuah kesempatan, Sudirman Said menepis tudingan jika dia "main mata" dengan Freeport McMoran terkait surat tersebut. Menurut dia, surat itu dikirim atas sepengetahuan Presiden Joko Widodo. Baca: Sudirman Said: Surat kepada Freeport McMoran Seizin Presiden Jokowi.

Surat 7 Oktober

Terdapat empat poin dalam surat yang dikirm Sudirman kepada Moffet.

Pertama, sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi, pada dasarnya PT Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya sesuai dengan Kontrak Karya hingga 30 Desember 2021.

Kedua, pemerintah telah menerima permohonan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia melalui surat tertanggal 9 Juli 2015, sebagaimana kami sampaikan melalui surat tanggapan Nomor 6665/05/MEM/2012 tanggap 11 September 2015.

Ketiga, pemerintah Indonesia akan menyelesaikan penataan ulang regulasi bidang mineral dan batubara, agar lebih sesuai dengan semangat menarik investasi bidang sumber daya alam di Indonesia.

PT Freeport Indonesia dapat segera mengajukan permohonan perpanjangan operasi pertambangan, setelah diimplementasikannya penataan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut dipahami bahwa persetujuan atas permohonan tersebut nantinya akan memberikan kepastian dalam aspek keuangan dan hukum yang sejalan dengan isi kontrak yang saat ini berlaku.

Keempat, dapat ditegaskan bahwa terkait permohonan perpanjangan kontrak PTFI, kami memahami bahwa pemerintah Indonesia dan PTFI telah berdiskusi dan menyepakati seluruh aspek dalam naskah kesepakatan kerjasama yang ditandatangani pada 25 Juli 2014.

Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia, namun karena perlunya penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia maka persetujuan perpanjangan kontrak PTFI akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan.

Sebagai konsekuensi atas persetujuan tersebut, PTFI berkomitmen untuk menginvestasikan dana sebesar tambahan 18 miliar dollar Amerika untuk kegiatan operasi PTFI selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembangunan Bendungan Way Apu Tetap Terkendali, meski Alami Overtopping Akibat Cuaca Ekstrem

Pembangunan Bendungan Way Apu Tetap Terkendali, meski Alami Overtopping Akibat Cuaca Ekstrem

Nasional
Besok, Pengadilan Tipikor Lanjutkan Sidang Perkara Gazalba Saleh

Besok, Pengadilan Tipikor Lanjutkan Sidang Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Tembus Hutan 8 Hari, TNI Ambil Alih Bandara Agandugume yang Dikuasai OPM

Tembus Hutan 8 Hari, TNI Ambil Alih Bandara Agandugume yang Dikuasai OPM

Nasional
Prajurit Satgultor 81 Praka Jingko Lewi Kase jadi Siswa Terbaik Latihan Militer Lintas Negara di Australia

Prajurit Satgultor 81 Praka Jingko Lewi Kase jadi Siswa Terbaik Latihan Militer Lintas Negara di Australia

Nasional
Survei Indikator Politik: Ahmad Luthfi Teratas dalam 'Top of Mind’ Pilkada Jateng

Survei Indikator Politik: Ahmad Luthfi Teratas dalam 'Top of Mind’ Pilkada Jateng

Nasional
Survei Indikator Politik: Kaesang Raih Elektabilitas Tertinggi di Jateng, Disusul Ahmad Luthfi

Survei Indikator Politik: Kaesang Raih Elektabilitas Tertinggi di Jateng, Disusul Ahmad Luthfi

Nasional
Terowongan Silaturahmi Masjid Istiqlal-Katedral Masih Ditutup, Ini Alasannya

Terowongan Silaturahmi Masjid Istiqlal-Katedral Masih Ditutup, Ini Alasannya

Nasional
Ibadah Haji 2024: 394 Jemaah Wafat di Tanah Suci

Ibadah Haji 2024: 394 Jemaah Wafat di Tanah Suci

Nasional
Penyidikan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Mandek, Polri dan Satgas Judi “Online” Digugat

Penyidikan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Mandek, Polri dan Satgas Judi “Online” Digugat

Nasional
JPPI Sebut Setengah Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk Dana Desa Adalah Kebijakan Ngawur

JPPI Sebut Setengah Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk Dana Desa Adalah Kebijakan Ngawur

Nasional
Anggota DPR Dorong Pansus Ungkap Dugaan Mark Up Impor Beras

Anggota DPR Dorong Pansus Ungkap Dugaan Mark Up Impor Beras

Nasional
Mahfud: Pemilu Selesai, yang Menang Harus Diakui, Jangan Marah Melulu

Mahfud: Pemilu Selesai, yang Menang Harus Diakui, Jangan Marah Melulu

Nasional
Keir Starmer Jadi PM Inggris, Jokowi Ucapkan Selamat dan Ingin Perkuat Kerja Sama

Keir Starmer Jadi PM Inggris, Jokowi Ucapkan Selamat dan Ingin Perkuat Kerja Sama

Nasional
KPK Ungkap Jatah Dollar AS untuk Rita Widyasari dari Setiap Metrik Ton Tambang Batubara

KPK Ungkap Jatah Dollar AS untuk Rita Widyasari dari Setiap Metrik Ton Tambang Batubara

Nasional
Megawati Tantang Rossa Purbo Bekti Menghadap, Eks Penyidik KPK: Harus Dianggap Permintaan Tokoh Bangsa

Megawati Tantang Rossa Purbo Bekti Menghadap, Eks Penyidik KPK: Harus Dianggap Permintaan Tokoh Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com