Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Proyek Mobil Listrik Rugikan Negara Hampir Rp 29 Miliar

Kompas.com - 02/11/2015, 17:31 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menilai bahwa proyek pengadaan mobil listrik untuk kegiatan Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) XXI Tahun 2013 telah menimbulkan dengan kerugian negara sebesar Rp 28.993.818.181.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan mobil listrik dengan terdakwa Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa dalam proyek ini, perusahaan Dasep bertindak selaku pelaksana Pengembangan Mobil Listrik Nasional dalam Bentuk Pembuatan Prototype Electric Bus and Car untuk kegiatan APEC.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," ujar jaksa Rhein Singal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/11/2015).

Pada Juli 2012, dibentuklah Panitia Nasional penyelenggaraan KTT APEC 2013 di Bali. Saat itu, Dahlan Iskan yang masih menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara ditunjuk sebagai Wakil Penanggung Jawab bidang Pelaksana KTT APEC 2013.

Pembiayaan kegiatan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2013. Kendaraan yang digunakan pada KTT APEC merupakan produksi Indonesia.

Menurut Dahlan, kata jaksa, yang mampu membuat kendaraan listrik di Indonesia adalah PT Sarimas Ahmadi, perusahaan milik Dasep. Dasep kemudian membuat prototipe mobil listrik untuk pengangkutan peserta APEC.

"Terdakwa membuat rincian biaya pembuatan mobil listrik berupa bus listrik dan mobil listrik eksekutif untuk PT BRI dan PT PGN selaku sponsor," kata jaksa.

Namun, dalam pembuatan mobil listrik, Dasep memodifikasi badan bus yang dibuat oleh PT Aska Bogor dan PT Delma Bogor. Untuk bus listrik, Dasep membeli bus merk hino.

Adapun untuk mobil eksekutif listrik, Dasep membeli mobil Toyota Alphard dengan harga sekitar Rp 300 juta. Mobil itu dimodifikasi oleh PT Rekayasa Mesin Utama, transmisinya dimodifikasi sendiri oleh Dasep.

Berdasarkan perjanjian, Dasep harus membuat 16 mobil listrik. Namun, dia hanya mampu membuat tiga unit kendaraan, yang terdiri dari 1 unit electric bus dan 2 unit mobil listrik eksekutif.

Adapun kendaraan lain yang telah dirakit tidak dapat dioperasikan karena komponen lainnya tidak lengkap.

"Mobil listrik tersebut tidak dapat dioperasikan sebagaimana kendaraan umum lainnya yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Dasep didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com