Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Rio Capella Cabut Praperadilan

Kompas.com - 30/10/2015, 12:00 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pencabutan gugatan dilakukan Rio karena mendapat informasi bahwa berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan siap masuk ke tahap persidangan ke KPK.

"Karena proses perkara klien kami sudah disegerakan penyelesaiannya oleh KPK, kami mencabutnya," ujar kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail dalam surat permohonan pencabutan permohonan praperadilan yang dikirim, Jumat (30/10/2015).

Bahkan, lanjut dia, informasi paling baru menyebutkan bahwa KPK akan segera menyerahkan kliennya beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Maqdir menyayangkan langkah KPK yang mempercepat perkara kliennya di tengah upaya mencari keadilan melalui praperadilan. Dia menyebut langkah KPK semacam itu mengabaikan etika hukum yang ada.

"Dengan adanya fakta proses penyidikan yang cepat agar praperadilan gugur, klien kami berkesimpulan, penegakan hukum bukan dimaksudkan untuk menegakan hukum dan mencari kebenaran serta keadilan, tapi untuk menunjukan kekuasaan yang digunakan semena-mena dan sengaja melanggar hak asasi klien kami," ujar Maqdir.

Surat pencabutan gugatan praperadilan telah diserahkan ke hakim tunggal, I Ketut Tirta pada Jumat siang ini saat sidang perdana digelar. Namun, lantaran pihak KPK tak datang sidang, hakim menundasidang hingga Rabu (4/11/2015) mendatang. Secara formal, permohonan pencabutan praperadilan baru bisa dilakukan pada pekan depan.

Rio ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Uang diberikan agar Rio membantu "mengamankan" kasus korupsi bansos yang sedang ditangani kejaksaan. Sebab, nama Gatot dianggap tercantum sebagai calon tersangka di kejaksaan. Rio kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas sangkaan KPK tersebut.

Materi yang akan diuji di dalam praperadilan adalah penetapan tersangka, sah atau tidaknya penyidik perkara kliennya dan sah atau tidaknya penahanan yang diperintahkan oleh pimpinan KPK yang juga dianggap tak sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Litbang 'Kompas': Citra KPU-Bawaslu Menguat Seusai Pemilu 2024

Survei Litbang "Kompas": Citra KPU-Bawaslu Menguat Seusai Pemilu 2024

Nasional
Survei Litbang “Kompas': Citra Positif Lembaga Negara Meningkat, Modal Bagi Prabowo-Gibran

Survei Litbang “Kompas": Citra Positif Lembaga Negara Meningkat, Modal Bagi Prabowo-Gibran

Nasional
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Nasional
Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Nasional
PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

Nasional
6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

Nasional
Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Nasional
Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi 'Online', Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi "Online", Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Nasional
Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Nasional
Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan 'Legacy' Baik Pemberantasan Korupsi

Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan "Legacy" Baik Pemberantasan Korupsi

Nasional
Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Nasional
Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Nasional
Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Nasional
Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Nasional
Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com