Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung: Mobil Listrik Dasep Tidak Layak Jalan

Kompas.com - 27/10/2015, 15:28 WIB

JAKARTA, KOMPA.com - Kejaksaan Agung menyatakan mobil listrik yang dirakit PT Sarimas Ahmadi Pratama, yakni mobil merek Ahmadi Type MPV Listrik, tidak laik jalan sebagai mobil penumpang. Alasannya, beberapa bagian tidak berfungsi.

"Speedo meter tidak berfungsi sehingga tidak dapat diuji," kata Jaksa Utama Pratama dari Kejaksaan Agung, Rhein Singal, dalam sidang yang mengagendakan jawaban termohon, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2015), seperti dikutip Antara.

Praperadilan itu diajukan Dasep Ahmadi sebagai pihak pemohon, yang merupakan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama.

PT Sarimas Ahmadi Pratama merupakan perusahaan rekanan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam pengadaan 16 mobil listrik.

Rhein Singal mengatakan, karena 16 mobil listrik tidak memenuhi syarat teknis dan persyaratan laik jalan, maka pengurusan perijinan kendaraan setelah laik jalan terhadap 16 mobil listrik tidak dapat dilakukan PT Sarimas Ahmadi Pratama.

Dengan demikian, mobil listrik itu tidak memiliki buku pemilikan kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Ia juga mengatakan, mobil listrik itu tidak sesuai ketentuan karena gaya kendali rem utama sebesar 620 Newton, sedangkan ambang batas gaya kendali rem utama maksimum 500 Newton.

Hasil uji kincup roda depan sebesar 7 milimeter per meter. Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2012 Pasal 68 bahwa kincup roda memiliki batas toleransi lebih kurang 5 milimeter per meter.

Ia mengatakan, mobil listrik yang dibuat Dasep bukan merupakan kendaraan baru dan mirip dari kendaraan bermotor merek Toyota tipe Alpard yang semula berbahan bakar premium, kemudian dimodifikasi menjadi bahan bakar listrik.

Mobil listrik itu juga tidak memiliki rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATMP).

Sementara dalam Pasal 131 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari ATPM.

Selanjutnya, rangka landasan ditemukan menggunakan pelat yang ditempelkan pada bagian kendaraan.

Berdasarkan Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, nomor rangka landasan harus ditempatkan secara permanen bukan tempelan pada bagian tertentu rangka landasan.

"Mobil tidak laik jalan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita mobil listrik jenis bus dan minibus di dua pabrik perakitan.

Langkah itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di tiga perusahaan milik BUMN, yakni PGN, BRI, dan Pertamina senilai Rp 32 miliar.

Kasus itu menjerat pemilik PT. Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, serta Agus Suherman dari Kementerian BUMN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana sebelumnya mengatakan, pada 2013, Kementerian BUMN meminta beberapa BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan 16 bus listrik dan mobil eksekutif listrik itu untuk KTT APEC di Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com