Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suara Biawak di Selangkangan Gagalkan Penyelundupan

Kompas.com - 16/10/2015, 21:12 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga negara Jerman bernama Holger Pelz gagal menyelundupkan biawak tanpa telinga (Varanus Borneoensis). Tak disangka, biawak yang rapi tersimpan di area selangkangannya itu bersuara sehingga ketahuan petugas Bandar Udara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Yazid Fanani menjelaskan, awalnya, biawak-biawak yang spesies endemik Kalimantan tersebut disembunyikan di dalam kantong kain dan telah disusun rapi di area selangkangan Pelz.

"Namun, saat ia melewati pintu x-ray, hewan tersebut tiba-tiba berbunyi sehingga petugas Bandara curiga dan memeriksanya," ujar Yazid di kantornya pada Jumat (16/10/2015).

Petugas dari Pintu 3, Terminal III Bandara Soekarno-Hatta kemudian menggeledahnya. Benar saja, dari selangkangan Pelz, petugas berhasil menemukan delapan ekor biawak yang masih terbilang kecil tersebut.

Setelah ditelusuri, ternyata hewan-hewan itu dikategorikan sebagai jenis langka sekaligus dilindungi di Indonesia. Petugas kemudian menyerahkan Pelz ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Laporan Polisi perkara itu terdaftar atas nomor LP/1184/X/2015/Bareskrim tertanggal 12 Oktober 2015. Polisi menetapkan Pelz sebagai tersangka pada hari yang sama.

Hanya Kurir

Yazid mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, Pelz bukanlah kolektor hewan langka. Dia mengaku hanyalah kurir. Seorang rekannya di Jerman memesan biawak jenis itu kepada dirinya.

Pelz pun datang ke Indonesia pada 4 Oktober 2015. Dia mencari biawak pesanan itu di Pontianak, Kalimantan Barat.

"Dia membeli delapan ekor biawak itu dengan harga Rp 50 ribu per ekor. Total, semuanya Rp 400 ribu," ujar Yazid.

Tersangka kemudian membawa hewan langka dari Bandara Internasional Supadio, Kubu Raya, Kalimantan Barat ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta. Rencananya, pada 11 Oktober 2015 sekitar pukul 17.15 WIB, dia akan diselundupkan ke negara asalnya. Tapi, teriakan hewan itu menggagalkan upaya penyelundupan itu.

Saat ini, Pelz ditahan di Bareskrim Polri. Dia dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2029 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2029 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com