Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi yang Terima Gratifikasi di Pasirian Diancam Demosi hingga Pemecatan

Kompas.com - 16/10/2015, 14:03 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri Irjen Budi Winarso menegaskan, apapun alasannya, seorang pejabat Polri tidak boleh menerima uang atau barang dari pihak lain. Budi pun menilai, alasan tiga oknum Polsek Pasirian yang diduga menerima uang dari pelaku tambang ilegal dalam sidang disiplin, Kamis (15/10/2015) lalu, tidak dapat diterima.

Ketiga oknum Polisi tersebut tetap melanggar kode etik. "Ya karena jabatannya, mereka menerima sesuatu. Itu saja sudah masuk ke kategori gratifikasi. Itu tetap tidak boleh," ujar Budi di Mabes Polri, Jumat (16/10/2015) siang.

Meski demikian, Budi mengaku tidak melihat langsung jalannya sidang disiplin tiga oknum polisi tersebut. Dia pun menyerahkan segala putusannya kepada hakim sidang disiplin tersebut.

Pihaknya tidak ingin mengintervensi proses tersebut. Budi juga tidak bisa memprediksi apa sanksi bagi ketiga oknum polisi tersebut. Di kepolisian, sanksi yang mungkin bisa dikenakan adalah demosi atau penurunan jabatan dan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

"Tapi lagi-lagi saya belum tau prosesnya loh ya. Kita lihat saja sidangnya bagaimana, kan terbuka," lanjut dia.

Budi menambahkan, dalam sidang vonis yang rencananya digelar Selasa (20/10/2015) yang akan datang, dirinya akan turun langsung untuk memantau sidang tersebut.

Diberitakan, dalam sidang disiplin, tiga anggota polisi yang menjadi terperiksa membantah menerima jatah uang bulanan seperti yang disebut Kepala Desa Selok Awar Awar, Hariyono.

Mantan Kapolsek Pasirian, AKP Sudarminto, mengaku pernah mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta pada awal Juli lalu dari Kades Hariyono melalui anggota Babinkamtibmas Aipda Sigit Purnomo. Tapi uang itu adalah uang sumbangan acara HUT Polri.

Sudarminto mengaku, pernah beberapa kali menerima uang dari Kades Hariyono untuk bantuan operasional sebesar Rp 400.000. Bantahan juga disampaikan Kanit Reskrim Polsek Pasirian, Ipda Syamsul Hadi. Dia mengaku tidak pernah menerima uang bulanan sebesar Rp 500.000 dari Kades Hariyono.

Syamsul mengatakan, dia pernah dipaksa menerima uang sebesar Rp 50.000 yang dimasukkan sendiri oleh Hariyono ke dalam sakunya. Sementara anggota Babinkamtibmas Desa Selok Awar Awar, Aipda Sigit Purnomo, mengaku tidak sering menerima uang dari Kades Hariyono.

"Biasa diberi sebesar Rp 50.000 atau Rp 100.000 setelah kegiatan di balai desa," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com