Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ingin Politik Dinasti, PDI-P Tolak Lobi Airin di Pilkada

Kompas.com - 08/10/2015, 17:00 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan bahwa Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany beberapa kali melobi PDI-P agar mendukungnya untuk kembali maju dalam pemilihan kepala daerah Tangsel. Kendati demikian, PDI-P menolak tawaran Airin tersebut untuk kemudian mengusung Arsyid dan Intan Nurul Hikmah sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel.

Menurut Hasto, penolakan PDI-P kepada Airin bertujuan memberikan pendidikan politik bagi masyarakat. PDI-P tidak ingin mengusung calon kepala daerah yang memiliki kaitan dengan politik dinasti.

"Ini kan aspek pendidikan politik. Opsi-opsi yang dipertimbangkan lebih banyak kepada bagaimana si calon. Di Banten, kami enggak mendukung lagi, di Tangsel juga meskipun yang bersangkutan beberapa kali menawar ke PDI-P," kata Hasto dalam diskusi mengenai polariasi koalisi partai politik di daerah yang digelar Kompas TV di Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Kasus Airin ini merupakan salah satu kasus yang dicontohkan Hasto ketika PDI-P lebih mengedepankan ideologi partai dibandingkan dengan hitung-hitungan politik. Diakui Hasto, potensi Airin untuk kembali memenangkan pilkada berdasarkan hasil survei selama ini cukup tinggi. Kendati demikian, menurut dia, PDI-P mengedepankan komitmen untuk menciptakan pemerintahan di Tangsel yang bersih dan relatif bebas dari kepentingan keluarga.

"Partai punya komitmen bagaimana pemerintahan di Banten menjadi gambaran media bagaimana tokoh yang memimpin di sana relatif bebas dominasi keluarga. Kami ingin ada tokoh otonom yang tidak terpengaruh suaminya dalam mengambil kebijakan, misalnya. Maka dari itu kami memilih jalan terjal, kami calonkan yang relatif bersih," tutur Hasto.

Seperti diketahui, Airin adalah istri dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang merupakan adik dari mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah. Baik Atut maupun Wawan menjadi terpidana kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Adapun Airin kembali maju dalam pemilihan Wali Kota Tangsel bersama dengan calon Wakil Wali Kota Benyamin Davnie. Pencalonan pasangan ini didukung enam partai politik, yakni Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Golkar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambangi Silicon Valley, Menpan-RB Ajak Diaspora Berdialog soal SPBE dan GovTech

Sambangi Silicon Valley, Menpan-RB Ajak Diaspora Berdialog soal SPBE dan GovTech

Nasional
 Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Nasional
Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nasional
Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

Nasional
Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Nasional
Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Nasional
KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Nasional
Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Nasional
Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com