Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Diminta Beli Tiket Perjalanan Suryadharma dan Keluarga ke Sejumlah Negara

Kompas.com - 30/09/2015, 23:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, dalam dakwaannya, disebut memanfaatkan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dia dan keluarganya yang bepergian ke dalam maupun ke luar negeri, seperti Australia, Jerman, dan Inggris. Pembelian tiket ke sejumlah negara itu dibenarkan oleh staf Biro Umum Kementerian Agama, Andri Alphen, dalam sidang perkara dengan terdakwa Suryadharma.

Namun, Andri mengaku tidak tahu apakah tiket tersebut dibeli dengan uang Suryadharma atau menggunakan DOM. Ia hanya mengikuti arahan dari Sekretaris Menteri Saifuddin dan wakilnya, Abdul Wadud.

"Saya dipanggil sama Pak Saifuddin dan Pak Wadud, 'Tolong belikan tiket untuk Pak Menteri dan Bu Wardatul untuk ke Australia,'" ujar Andri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Dalam setiap pembelian tiket, Andri meminta uang kepada staf Tata Usaha Biro Umum Kemenag, Rosandi, sekaligus bendahara DOM Suryadharma. Namun, ia mengaku tidak tahu dari mana asal uang yang diberikan Rosandi.

"Ini di BAP ada keterangan Saudara bahwa selain beli tiket untuk Suryadharma Ali dan istrinya, ada juga beli tiket untuk anaknya dan untuk belajar di Australia?" tanya jaksa penuntut umum. "Iya, ada," ujar Andri.

Andri juga membenarkan adanya permintaan pembelian tiket untuk Suryadharma dan istrinya, Wardiatul Asriah, untuk menjenguk anaknya yang kuliah di Australia. Tak hanya itu, dalam perjalanan ke Australia, Wardiatul membawa serta ajudannya, Muliana Acim, dan dibelikan tiket juga oleh Andri.

Begitu pula dalam setiap perjalanan Suryadharma lainnya, Andri juga membelikan tiket untuk ajudan atasannya itu. Andri juga mengaku pernah memesan tiket untuk Suryadharma beserta istrinya, anak-anaknya, menantunya, dan anggota Partai Persatuan Pembangunan Djoko Purwanto untuk perjalanan ke Malang, Jawa Timur.

"Pernah Pak, ke Malang, gelar honoris causa. Perjalanannya enggak pakai nota dinas," kata Andri.

Dalam berkas dakwaan, Suryadharma disebut menyalahgunakan DOM untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya. Selama menjadi menteri, DOM yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima Suryadharma sejumlah Rp 100 juta per bulan.

Dalam dakwaan, Suryadharma disebut menggunakan DOM untuk biaya pengobatan anaknya sebesar Rp 12,4 juta. Selain itu, ia juga membayar transportasinya beserta keluarganya dan ajudan ke Singapura untuk liburan sebesar Rp 95.375.830 dari DOM.

Suryadharma juga membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi dan akomodasi untuk dia beserta keluarga dan ajudan ke Australia sebesar Rp 226.833.050. Kepergiannya ke Australia sekaligus mengunjungi putrinya, Sherlita Nabila, yang menempuh pendidikan di sana.

Suryadharma juga memberikan saudara kandungnya, Titin Maryati, sejumlah uang dari DOM sebesar Rp 13.110.000. Saat Suryadharma sakit dan melakukan pengobatan di Jerman, ia membiayai ongkos istri dan anak-anaknya untuk pergi ke sana sebesar Rp 86.730.250.

DOM Suryadharma juga digunakan untuk membayar tunjangan hari raya, sumbangan untuk kolega, staf, dan pihak lainnya sejumlah Rp 395.685.000. "Pengeluaran DOM untuk kepentingan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM," ujar jaksa.

Suryadharma merupakan terdakwa kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 dan 2012-2013 serta penyalahgunaan dana operasional menteri. Dalam kasus ini, Suryadharma didakwa menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.

Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com