Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim Yakin Polisi Bisa Usut Tindak Pidana Pemilu dalam 14 Hari

Kompas.com - 22/09/2015, 09:10 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar menilai, singkatnya waktu penyidikan tindak pidana pemilu seperti yang diatur dalam undang-undang bukan suatu masalah. Ia yakin, polisi bisa menangani kasus pidana pemilu sesuai dengan ketentuan yang diberikan UU.

"Walau singkat, asal komit dan niat, tetap bisa kok. Polisi harus sesuai aturan saja," ujar Anang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/9/2015) pagi.

Anang mengatakan, polisi tidak perlu jurus kreatif atau terobosan dalam melakukan penyidikan tindak pidana pemilu. Menurut dia, yang penting ialah bergerak cepat dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Jurus-jurusnya sudah diatur di dalam UU. Tinggal dilaksanakan saja secepat-cepatnya," ujar Anang.

Dengan demikian, lanjut dia, tidak ada lagi alasan para penyidik bersantai-santai sehingga melewati batas waktu penyidikan yang ditentukan. Pasal 261 hingga 263 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD mengatur soal limitasi penyidikan dan penuntutan tindak pidana pemilu. Ketentuan itu menyebutkan, penyidikan tindak pidana pemilu hanya diberi waktu selama 14 hari.

Sementara itu, penuntutan hanya diberi waktu selama empat hari. Kepala Polda Sumatera Barat Brigjen Bambang Sri Herwanto pada diskusi bertema "Pemilukada Serentak" di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015), mengakui hal itu sebagai kelemahan. Namun, polisi harus memiliki jurus kreatif agar tetap dapat menyidik dalam waktu singkat.

"Intinya, polisi harus kreatif. Di jajaran saya, tidak akan seperti dulu lagi, tahu waktunya sempit, kita santai saja supaya cepat lewat batas dan tak diusut lagi. Sekarang ini enggak boleh begitu lagi. Harus didorong menjadi, kalau ada laporan, usut. Insya Allah dalam 14 hari itu bisa," ujar Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com