Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Foto Pria Mirip Gayus di Luar Tahanan, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Kompas.com - 21/09/2015, 11:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebuah foto pria mirip Gayus Tambunan tengah berada di tempat makan bersama dua orang lain beredar di media sosial. Foto ini menyedot perhatian karena terpidana kasus pajak itu masih berstatus tahanan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Kuasa hukum Gayus, Untung Sunaryo, mengaku belum melihat foto tersebut. Akan tetapi, jika memang foto itu benar, kata dia, pasti Gayus telah memperoleh izin dari Lapas Sukamiskin.

"Keluar dari lapas itu prosedurnya resmi dengan pengawalan ketat," ujar Untung, saat dihubungi, Senin (21/9/2015).

Untung mengatakan, sedianya, ada alasan yuridis yang dikabulkan oleh pihak lapas sehingga mengizinkan Gayus keluar tahanan. Namun, ia mengaku tidak tahu pasti apakah kliennya benar keluar lapas atau tidak.

"Saya hanya menangani PK. Jadi, tanya saja langsung ke pihak Sukamiskin," kata Untung.

Dihubungi terpisah, mantan pengacara Gayus, Hotma Sitompoel, menilai, foto itu belum tentu benar. Bisa saja foto itu hanya direkayasa.

"Apa fotonya benar? Kan bisa diatur foto di restoran," kata Hotma.

Jika pria dalam foto itu memang Gayus, Hotma menilai wajar jika mantan kliennya itu makan di luar tahanan. Lagi pula, kata dia, belum dapat dipastikan kapan foto itu diambil.

"Kalau dia pergi ke sidang, terus pulangnya pergi ke warung, kan enggak ada salahnya," ujar Hotma.

Gayus harus menjalani hukuman selama 30 tahun penjara atas berbagai kasus pidana yang dilakukannya. Ia divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2011 lalu. Di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara.

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang juga memvonis Gayus dengan hukuman dua tahun bui. Hal itu karena dalam persidangan Oktober 2011 lalu, Gayus terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan paspor yang dia gunakan untuk bepergian selama dalam masa hukuman.

Gayus juga dihukum dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis delapan tahun penjara. Selain itu, Gayus divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Gayus divonis atas empat perkara, yakni menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, kepemilikan uang 659.800 dollar AS, dan 9,68 juta dollar Singapura yang diduga gratifikasi.

Gayus juga didakwa terkait pencucian uang dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, menjadi delapan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com