Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Masih Ada Kasus-kasus Korupsi Senilai Rp 29,2 Triliun yang Belum Ditindak

Kompas.com - 14/09/2015, 18:03 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, kinerja aparat penegak hukum hingga semester awal 2015 masih kurang. Meski berhasil menyidik lebih banyak kasus korupsi ketimbang tahun-tahun sebelumnya, tetapi ICW menemukan bahwa terdapat defisit kerugian negara sebesar Rp 29,2 triliun pada kasus korupsi yang ditindak oleh penegak hukum.

Data tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijumlahkan dan diolah lebih lanjut.

Dalam periode 2003 hingga 2014, BPK menemukan 442 temuan yang memiliki unsur tindak pidana korupsi senilai Rp 43,8 triliun.

Sedangkan berdasarkan audit investigatif yang dilakukan BPKP selama 2011 hingga 2015, ditemukan angka kerugian negara sebesar Rp 16 triliun dari 3.072 temuan. Jika dijumlahkan, maka menjadi 3.514 temuan dengan kerugian negara Rp 59,8 triliun.

“Jika temuan keduanya dijumlahkan dan diasumsikan tidak ada temuan yang overlap, berarti ditemukan nilai selisih sekitar Rp 29,2 triliun,” papar Tim Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di Cikini, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Defisit Rp 29,2 triliun tersebut didapatkan setelah mengurangi hasil temuan BPK dan BPKP dengan jumlah kerugian negara yang sudah masuk tahap penyidikan, yaitu Rp 30,6 triliun.

“Artinya masih ada kasus korupsi senilai Rp 29,2 triliun yang seharusnya masuk dalam tahap penyidikan, tapi belum ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” tambah Wana.

Sebelumnya, ICW memaparkan hasil temuan terkait kinerja penyidikan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum yang menurun. Hingga semester awal 2015, aparat penegak hukum yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya mampu menaikkan 50,6 persen dari total 2.477 kasus korupsi pada tahap penyidikan ke penuntutan.

ICW mengimbau agar pemerintah, terutama Kementrian Koordinator Politik Hukum dan HAM, Kapolri, Jaksa Agung, dan KPK ke depannya mampu mengkoordinasikan penanganan kasus korupsi di tingkat nasional dan daerah, agar kinerja penyidikan kasus korupsi bisa ditingkatkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com