Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Ingatkan Kewenangan KPK-Kejaksaan Usut Korupsi Tak Dipangkas dalam RUU KUHP

Kompas.com - 27/08/2015, 16:48 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dan kejaksaan dalam menangani kasus-kasus korupsi terancam hilang jika rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah disahkan. Sebab, beberapa pasal dalam rancangan KUHP tersebut mengatur tentang pasal tindak pidana korupsi dan pasal mengenai tindak pidana pencucian uang.

"Ini salah satu kerisauan kita, proses legislasi KUHAP dan KUHP punya potensi pelemahan terhadap institusi KPK dan kejaksaan ketika melakukan proses penyidikan tindak pidana korupsi," ujar Koordinator Bidang Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam diskusi publik di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2015).

Menurut Emerson, jika pasal tentang korupsi dan pencucian uang dimasukkan dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atas perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya mengenai kewenangan penyidikan, tidak lagi berlaku.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W Eddyono mengatakan, peralihan pasal tersebut tidak dilakukan secara menyeluruh, tetapi hanya yang berkaitan dengan proses pidana.

Sementara itu, pasal-pasal yang berhubungan dengan hukum acara tidak dimuat dalam rancangan KUHP. Selain itu, rancangan KUHP juga tidak menjelaskan bahwa KPK maupun kejaksaan berwenang melakukan segala hal yang berkaitan tindak pidana, termasuk penyidikan kasus korupsi.

Dengan demikian, karena KUHP bersifat umum, penyidikan kasus korupsi hanya dapat dilakukan oleh kepolisian.

Adapun pengaturan mengenai tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam rancangan KUHP diatur melalui Pasal 687-706 dan Pasal 767. Dengan demikian, KPK hanya bisa melakukan tindakan pencegahan, sementara kejaksaan hanya bisa menuntut, tetapi tidak bisa melakukan penyidikan.

"Rancangan ini memangkas kewenangan penegak hukum, KPK, Pengadilan Tipikor, dan kejaksaan. Kita di ICW mewanti-wanti agar ketentuan pidana korupsi di rancangan KUHP ini dihilangkan," kata Emerson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

Nasional
RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

Nasional
Komisi II Buka Peluang Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan Soal Pengunduran Diri Bos Otorita IKN

Komisi II Buka Peluang Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan Soal Pengunduran Diri Bos Otorita IKN

Nasional
KPK Akan Konfirmasi Hasto soal Informasi Baru Terkait Harun Masiku

KPK Akan Konfirmasi Hasto soal Informasi Baru Terkait Harun Masiku

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Janji Segera Limpahkan Berkas 20 Tersangka Lain

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Janji Segera Limpahkan Berkas 20 Tersangka Lain

Nasional
5 Pimpinan MPR RI Sambangi Nasdem Tower

5 Pimpinan MPR RI Sambangi Nasdem Tower

Nasional
Adam Deni Divonis 6 Bulan Bui di Kasus Ke-2 dengan Ahmad Sahroni

Adam Deni Divonis 6 Bulan Bui di Kasus Ke-2 dengan Ahmad Sahroni

Nasional
Jokowi Blak-blakan soal Harga lahan di IKN

Jokowi Blak-blakan soal Harga lahan di IKN

Nasional
Pimpinan Komisi II Kritik Putusan MA, Aturan Tak Bisa Diutak-atik demi Kepentingan Pihak Tertentu

Pimpinan Komisi II Kritik Putusan MA, Aturan Tak Bisa Diutak-atik demi Kepentingan Pihak Tertentu

Nasional
Pekan Depan, KPK Panggil Sekjen PDI-P Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Pekan Depan, KPK Panggil Sekjen PDI-P Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Nasional
Pimpinan Otorita IKN Mundur, Posisi Ridwan Kamil Disinggung

Pimpinan Otorita IKN Mundur, Posisi Ridwan Kamil Disinggung

Nasional
Belum Terjual, Mobil Rubicon Mario Dandy Turun Harga Jadi Rp 600 Juta

Belum Terjual, Mobil Rubicon Mario Dandy Turun Harga Jadi Rp 600 Juta

Nasional
Diduga Ada Tekanan Bikin Pucuk Pimpinan Otorita IKN Mundur

Diduga Ada Tekanan Bikin Pucuk Pimpinan Otorita IKN Mundur

Nasional
Pimpinan Otorita IKN Mundur Diduga Akibat Target Kurang Realistis

Pimpinan Otorita IKN Mundur Diduga Akibat Target Kurang Realistis

Nasional
Pengusaha UEA Puji IKN, Jokowi: Saya Enggak Suka Pujian, tapi Kepastian Investasi

Pengusaha UEA Puji IKN, Jokowi: Saya Enggak Suka Pujian, tapi Kepastian Investasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com