Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Punya Kuasa Hukum, Hadi Poernomo Minta Sidang Peninjauan Kembali Ditunda

Kompas.com - 19/08/2015, 12:55 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, meminta kepada hakim untuk menunda sidang perdana peninjauan kembali (PK). Sidang itu sedianya diselenggarakan hari ini, tetapi Hadi belum memiliki dan menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya.

"Kami menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan dan pembacaan memori PK hingga tanggal 9 September 2015," kata Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).

Sidang ini digelar setelah KPK telah menyerahkan memori PK atas putusan PN Jakarta Selatan, yang mengabulkan permohonan praperadilan Hadi pada Selasa (28/7/2015). KPK menganggap hakim tunggal Haswandi, yang menangani praperadilan itu, telah membuat keputusan membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Hadi merasa perlu menunjuk tim kuasa hukum lantaran menganggap argumen yang disampaikan KPK di dalam memori kasasi itu rumit. Sebagai orang awam, ia mengaku kurang memahami alasan yang disampaikan KPK di dalam permohonan itu.

"Bagi kami sebagai orang awam dan tidak mengerti proses dan prosedur dalam perkara PK, alasan-alasan dan dasar hukum yang disampaikan pemohon sangat sulit untuk kami pahami," ujarnya.

Hakim ketua I Ketut Tirta menolak permohonan penundaan tersebut. Ia beralasan waktu penundaan itu terlalu lama. "Kami beri waktu hingga pekan depan bagi saudara pemohon untuk didampingi oleh kuasa hukum," ujarnya.

PN Jaksel sebelumnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo terhadap KPK. Dalam putusannya, hakim Haswandi menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi batal demi hukum dan harus dihentikan. Ini disebabkan penyelidik dan penyidik KPK yang saat itu bertugas mengusut kasus Hadi sudah berhenti tetap dari kepolisian dan kejaksaan. (Baca: Ini Pertimbangan Lengkap Hakim Kabulkan Permohonan Hadi Poernomo)

Hakim juga menganggap penyelidik maupun penyidik KPK itu belum berstatus sebagai penyelidik dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) meski telah diangkat secara resmi oleh KPK.

KPK menganggap putusan tersebut membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut KPK, dalam banyak tindak pidana, penyelidikan bisa dilakukan oleh aparat bukan Polri, seperti dalam kasus tindak pidana kehutanan, lingkungan, imigrasi, pajak, hingga bea dan cukai. (Baca: KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Kasus Hadi Poernomo)

KPK menilai putusan Haswandi itu sebagai permasalahan serius bagi penegakan hukum, tak hanya soal korupsi. Putusan itu juga berdampak pada kemungkinan tidak sahnya penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum lain karena penyelidikannya tidak dilakukan oleh polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com