Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Putusan Hakim Serta-merta, Harusnya Bisa Diterima Menkumham dan KPU

Kompas.com - 24/07/2015, 18:16 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa seharusnya Menteri Hukum dan HAM serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menggunakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai dasar hukum bagi kepengurusan Golkar hasil Munas Bali. Sebelumnya, PN Jakut memenangkan gugatan kubu Aburizal terhadap kubu Agung Laksono.

"Seharusnya bisa menjadi dasar, karena ini putusan serta-merta," ujar Yusril, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (24/7/2015).

Menurut Yusril, putusan serta-merta, atau uitvoerbaar bij voorraad, adalah putusan yang dapat dilaksanakan secara langsung. Artinya, putusan yang dijatuhkan dapat langsung dieksekusi, meskipun putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam hal ini, menurut Yusril, Menkumham semestinya setelah mengetahui adanya putusan ini dapat membuat pertimbangan untuk memberikan pengesahan kepada kepengurusan Golkar hasil Munas Bali. Sedangkan KPU dapat menggunakan putusan ini sebagai dasar untuk menerima pendaftaran pilkada oleh kepengurusan Golkar kubu Aburizal.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa Partai Golkar merupakan aset nasional yang apabila tidak segera dilakukan penyelesaian perkara secara cepat, dapat merugikan kepentingan Partai Golkar dalam kancah nasional. Selain itu, majelis hakim juga melihat kepentingan keikutsertaan Partai Golkar dalam mengikuti pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak pada 2015.

Dengan pertimbangan tersebut, meskipun ada upaya hukum dari tergugat I, II dan III, putusan serta-merta tersebut dapat segera dieksekusi.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum, pelaksanaan Munas Bali didasarkan atas peraturan dan surat-surat yang memiliki pembuktian sempurna, dihubungkan dengan fakta hukum dalam pemeriksaan perkara a quo telah dijatuhkan putusan provisi, maka majelis hakim menilai telah cukup syarat dijatuhkan putusan serta merta terhadap perkara a quo," kata Hakim Ketua Lilik Mulyadi, saat membacakan putusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com