JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OOT) terhadap lima orang di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, karena diduga ada transaksi uang. KPK menduga transaksi tersebut bukan yang pertama.
"Kami duga ini bukan pemberian pertama, bisa kedua atau ketiga," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Johan mengatakan, dia memperoleh informasi tersebut dari sumber yang valid. Namun, Johan mengaku belum tahu nilai komitmen dalam transaksi tersebut.
"Ini yang belum diketahui," kata Johan.
Dalam tangkap tangan tersebut, KPK menyita ribuan dollar AS dalam pecahan 100 dollar. Hingga saat ini, kata Johan, penyidik masih menghitung total uang yang disita. Johan mengatakan, transaksi itu terkait pengurusan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Ia menambahkan, seorang pengacara yang menjadi salah satu obyek tangkap tangan diduga sebagai pihak yang menggugat di PTUN.
"Ada perkara yang kemudian digugat ke PTUN. Pengacara ini yang menggugat ke PTUN," ujar Johan.
Dalam tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, KPK menangkap tangan lima orang yang terdiri dari tiga hakim, seorang panitera, dan seorang pengacara, Kamis siang. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, tangkap tangan itu diduga berkaitan dengan transaksi uang dalam pengurusan sengketa di PTUN Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.