Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/07/2015, 14:41 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan melengkapi prasarana di sepanjang Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali). Salah satu prasarana untuk menekan tingkat kecelakaan adalah dengan memasang pita kejut atau pita penggaduh di beberapa titik di jalan tol tersebut.

Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menjelaskan, pemasangan pita kejut itu dilakukan setelah mendapat masukan dari Polri. Tebal pita kejut tersebut biasanya sekitar 40 mm dan melintang pada jarak yang berdekatan.

"Diskusi dengan kepolisian, keamanan pasti prasarana, rekayasa, dan perilaku. Kami bertanggung jawab untuk penyediaan prasarananya," kata Basuki, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Selain pemasangan pita kejut, kata Basuki, akan dilengkapi juga prasarana lain di jalan tol sepanjang 116 kilometer tersebut. Saat ini, delapan tempat peristirahatan (rest area) telah tersedia di sepanjang Tol Cipali.

"Empat di kiri dan empat rest area di kanan," ujarnya. (Baca: Pemerintah Akan Pasang "Pita Kejut" di Tol Cipali)

Basuki membantah jika beberapa kecelakaan yang terjadi di Tol Cipali disebabkan pengoperasian jalan tol yang tergesa-gesa. Ia memastikan bahwa Tol Cipali telah layak operasi saat diresmikan pengoperasiannya oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Juni 2015 lalu.

"Sudah layak operasi, termasuk misalnya mobil derek, ambulans, rumah sakitnya, semua sudah lengkap jadi tinggal operasi. Rambu-rambu masih bisa ditambah," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com