Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Bawaslu Geram Lembaganya Dianggap Aksesori Pemilu

Kompas.com - 06/07/2015, 20:29 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad mengatakan, badan yang dikelolanya telah menerbitkan sejumlah peraturan menyusul penerbitan sejumlah peraturan Komisi Pemilihan Umum. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi anggota Komisi II DPR yang menyebut bahwa badan tersebut hanya sebagai aksesori pelengkap saat pemilu. Hal itu disampaikan Muhammad dalam konsultasi gabungan terkait persoalan pemilihan kepala daerah serentak antara pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen, Senin (6/7/2015). 

Awalnya, Muhammad memaparkan persiapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menghadapi pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

"Kami sudah membuat sepuluh peraturan Bawaslu dan sudah ditetapkan di Kemenkumham," kata Muhammad.

Setelah memaparkan persiapan, Muhammad menyinggung adanya anggota Komisi II yang melontarkan pernyataan yang dianggapnya mendiskreditkan Bawaslu. Tanpa menyebut nama anggota yang dimaksud, Muhammad mengatakan, pernyataan itu sebelumnya dilontarkan pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II.

"Kami menyayangkan ada yang menyatakan Bawaslu sebagai aksesori pilkada," kata Muhammad.

"Jumlah pelanggaran yang ditangani jangan dilihat dari jumlah kasus, tetapi dari pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria yang hadir saat rapat meminta maaf kepada Muhammad jika ada anggota Komisi II yang mengeluarkan pernyataan bernada mendiskreditkan Bawaslu. Meski demikian, menurut dia, kritik dan saran yang dilontarkan Komisi II bertujuan untuk menguatkan Bawaslu.

Sementara itu, anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo, meminta agar Riza tak perlu menanggapi pernyataan Muhammad. Menurut dia, ada hal lain yang lebih substansial untuk dibicarakan di dalam rapat konsultasi gabungan ini.

"Menurut saya, bicara substansi yang penting saja. Isu bubar, aksesori, ya tidak apa-apa. Jadi, jangan bahas isu yang berkaitan dengan penilaian Bawaslu," ujar Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com