Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha yang Jadi Korban Lumpur Lapindo Tak Dapat Ganti Rugi

Kompas.com - 29/06/2015, 09:28 WIB

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan, tidak akan menalangi pembayaran ganti rugi untuk masyarakat dari kalangan pengusaha yang menjadi korban genangan lumpur Lapindo. Pernyataan tersebut dilontarkan terkait protes para pengusaha korban lumpur Lapindo yang menilai pemberian dana talangan ganti rugi Lapindo tidak adil.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Basuki Hadimuldjono yang merupakan Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mengatakan, pemerintah menyerahkan penyelesaian ganti rugi bagi pengusaha korban Lapindo kepada kesepakatan antara Minarak Lapindo Jaya dengan pihak pengusaha sendiri.

"Dalam Rapat Kabinet sebenarnya itu dilaporkan oleh Menteri Keuangan, tapi diputuskan untuk tidak disentuh dulu. Biarkan masalah itu diselesaikan secara bussiness to bussiness," kata Basuki, akhir pekan kemarin.

Para pengusaha yang menjadi korban Lumpur Lapindo mempermasalahkan dana talangan ganti rugi untuk masyarakat korban semburan lumpur ke MK. Sebanyak 25 pengusaha yang  menjadi korban semburan Lumpur Lapindo menggugat UU APBN-P 2015 ke MK. Mereka menggugat Pasal 23 B ayat 1, 2 dan 3 UU tersebut ke MK. 

Mursid Mudiantoro, kuasa hukum ke-25 pengusaha korban Lumpur Lapindo mengatakan, gugatan tersebut diajukan karena pengusaha merasa bahwa keputusan pemerintah dalam menalangi ganti rugi korban lumpur Lapindo tidak adil. Sebab, dana talangan ganti rugi sebesar Rp 781 miliar yang dialokasikan dalam ketentuan pasal tersebut hanya mencukupi untuk menalangi ganti rugi masyarakat biasa korban Lumpur Lapindo.

Sementara itu, pemerintah tidak mengalokasikan dana talangan ganti rugi kepada para pengusaha korban Lumpur Lapindo.

"Pengusaha maupun masyarakat dari unsur rumah tangga sama-sama memiliki tanah dan bangunan, keduanya merupakan korban lumpur, tapi kenapa yang diberi hanya masyarakat dari unsur rumah tangga saja," kata Mursid di Jakarta Senin (8/6).

Mursid berharap, MK bisa mengabulkan gugatan yang diajukan para kliennya tersebut. Dia meminta MK untuk bisa menyatakan Pasal 23 huruf B yang digugat kliennya dinyatakan bertentangan dengan konstitusi sepanjang sepanjang tidak mengakui dan memasukkan nilai tanah dan bangunan milik korban Lumpur Lapindo di dalam peta area terdampak secara keseluruhan sebagai sebagai ganti rugi yang harus ditalangi oleh negara. (Agus Triyono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com